Pali  

Diduga Gasak Warung Tetangga, Akadir Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Akadir (47) diamankan Polsek Penukal Utara

GoSumsel – Akadir (47) warga Dusun I Desa Kota Baru Kecamatan Penukal Utara Kabupaten PALI, diamankan Polsek Penukal Utara pada 5 Agustus kemarin, usai menggasak barang jualan milik tetangganya sendiri.

Kapolsek Penukal Utara IPTU Roni Hermansyah menuturkan, bahwa penangkapan tersangka ini berdasarkan laporan dari korban Parizal lantaran, warung miliknya telah dibobol maling.

Saat itu Jelas IPTU Roni, Minggu 4 Agustus sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang dari berjualan di Desa Tanding Marga Kecamatan Penukal Utara. Sesampai di rumah korban melihat pintu belakang sudah kondisi terbuka.

Korban yang curiga ungkapnya, langsung melakukan pengecekan didalam rumah dan warung. Ternyata, genteng diatas warung sudah terbuka 7 lembar.

Selanjutnya korban mengecek barang- barang dagangan sudah hilang berupa ratusan bungkus rokok dan uang tunai senilai Rp 2.710.000.

“Setelah dilakukan pencarian, korban menemukan bekas kardus barang dagangannya tersebut berada di kebun milik Akadir yang tak jauh dari TKP,” ungkap Kapolsek Penukal Utara, Iptu Roni Hermansyah, kepada awak media, Rabu (7/8).

“Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan melakukan penyelidikan, kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan,”ucapnya.

Pelaku dan barang bukti berupa rokok Sampurna 30 bungkus, rokok Magnum 86 bungkus, rokok Jarum Kuning 40 bungkus, rokok Surya Pro 10 bungkus, rokok B Black 7 bungkus.

Sebelumnya, pelaku Akadir ini juga diketahui telah beberapa kali melakukan aksi serupa.

“Barang bukti berupak ratusan bungkus rokok berbagai merek sudah kita amankan di mapolsek Penukal Utara. Pelaku kita ancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,”tandasnya.(gS/pL).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *