Disdukcapil PALI Siapkan Akses Pemanfaatan Data Kependudukan untuk Diakses OPD

Bimtek Tentang Tata Cara Penggunaan Akses Pemanfaatan Data oleh OPD di lingkungan Pemkab PALI

GoSumsel – Menjadi satu-satunya kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan yang mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI).

Disdukcapil Kabupaten PALI, segera menyiapkan akses pemanfaatan data kependudukan, kepada tiap operasi Perangkat Daerah (OPD), sehingga bisa mencari sendiri data penduduk yabg dibutuhkan.

Kepada awak media, Kepala Disdukcapil Kabupaten PALI, Rismaliza menegaskan bahwa, Kabupaten PALI sudah mendapat hak akses pemanfaatan data kependudukan. Sehingga tiap instansi atau suatu lembaga, bisa memudahkan untuk mengakses sendiri data kependudukan.

“Setiap OPD bisa mengakses sendiri data kependudukan berdasarkan nama, nomor induk, serta alamat yang dibutuhkan,” ungkap Rismaliza saat bimbingan Teknis Tentang Tata Cara Penggunaan Akses Pemanfaatan Data oleh OPDdi lingkungan Pemkab PALI bertempat di aula Hotel Charly Jalan Merdeka Kecamatan Talang Ubi, Jumat (9/8).

Seperti Dinas Pendidikan dicontohkannya, yang membutuhkan informasi mengenai siswa sekolah, bisa langsung masukkan nomor induk, maka akan muncul data mengenai siswa itu sendiri, seperti alamat, nama orang tua, dan lainnya.

“Ini biar dinas itu bisa akses langsung secara otomatis melalui link yang terintegrasi ke Kemendagri, tidak perlu lagi secara manual,” jelasnya.

Tidak hanya itu tuturnya, hak akses data tersebut juga bisa mempermudah OPD dalam memberikan bantuan.
“Dinsos bisa melihat data mengenai warga, mereka bisa akses langsung. Namun, berdasarkan Permendagri no 61 tahun 2015, untuk kabupaten hak akses selain pada OPD di lingkungan Pemkab, juga bisa dilakukan oleh badan hukum seperti notaris, koperasi, yang bukan organisasi vertikal dengan pemerintah,”singkatnya.(gS/pL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *