GoSumsel – Pembentukan daerah otonom, tidak dapat dipenuhi hanya dengan pengajuan beberapa orang saja, atau atas persetujuan langsung orang yang berpengaruh. Pembentukan daerah otonom, menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 pasal 3, 4, 5, dan 6 harusla, memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.
Hal tersebut disampaikan Ketua IKAL Lemhannas RI Komprov Sumsel Erry Gustion, ketika bincang – bincang bersama awak media, Minggu (4/8).
Persyaratan ini jelasnya, dibuat agar daerah otonomi baru (DOB) yang baru benar-benar dibentuk atas aspirasi masyarakatnya dan bisa membangun daerah lebih maju.
“Pembentukan daerah otonomi baru, harus memenuhi
syarat fisik. Agar kelak daerah yang baru dapat membangun dan mensejahterakan masyarakatnya,”jelasnya.
“DOB harus memenuhi syarat fisik seperti, Kemampuan ekonomi, sumber daya manusia, jumlah penduduk, luas daerah, pertahanan, tingkat kesejahteraan, keuangan dan rentang kendali,”jelas alumnus pasca sarjana Unsri ini.
Sambung pria yang akrab disapa Bowie ini, tentunya banyak persyaratan lain yang sudah seharusnya di jadikan bahan kajian, sehingga nantinya akan di setujui oleh pemimpin daerah dalam hal ini Walikota dengan persetujuan Gubernur.
“Yang menjadi pertanyaan apakah masyarakat juga setuju, ingat masyarakat bukan kelompok yang mengatas namakan masyarakat,”terangnya.
Ditegaskannya, syarat-syarat tersebut di atas nanti diberi penilaian oleh tim khusus dan dilaksanakan sebelum syarat adminitratif dan syarat kewilayahan keluar.
“Terlalu dini jika hanya mengandalkan dukungan sekelompok orang yang mempunyai ambisi dan kepentingan,”tandasnya.(gS1)