Pali  

Kelabui Pemilik Warung, 2 Warga Sekayu Diamankan Polsek Talang Ubi

Bedi (33) dan Senin (25)

GoSumsel – Dua pria bernama Bedi (33) dan Senin (25), yang merupakan warga Sekayu Kabupaten Muba ini, diamankan lantaran aksi mereka yang melakukan tipu-tipu, terhadap pemilik warung sembako di Kecamatan Talang Ubi Bumi Serapat Serasan.

Dua warga Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir).

Sedikitnya, 30 warung sembako dan rokok menjadi korban bualan mulut mereka berdua dalam kurun waktu satu (1) bulan terakhir.

Senin (25), salah seorang pelaku mengakui, bahwa mereka melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Sengaja kami datang ke PALI. Kami juga baru beroperasi sekitar satu bulan,”ujar Senin kepada petugas.

Sementara, Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono melalui Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan disampaikan Kanit Reskrim Ipda M Arafah, bahwa kedua pelaku saat melakukan pencurian dan penipuan dengan cara mendatangi warung-warung sembako.

“Saat ini sudah ada empat LP masuk ke kita. Berkat laporan itu, kita telusuri  dan ternyata didapat informasi kalau dua pelaku tengah berada di salah satu warung di Talang Baru. Kemudian kita segera bergerak menangkap kedua pelaku,” ungkap Arafah, Selasa (20/8).

Sementara untuk modus pelaku, Arafah menjelaskan, kedua pelaku berpura-pura memesan beberapa sembako dan beberapa merek rokok.

Kemudian, setelah pemilik warung telah menyiapkan pesanan itu, pelaku kemudian memasukannya kedalam kardus dan plastik dan diletakan diatas meja atau etalase warung.

“Kemudian pelaku kembali memesan sembako yang lain, kemudian saat pemilik warung menyiapkan pesanan lain, kedua pelaku langsung mengambil dan membawa barang yang sudah dalam kardus itu keatas motor, lalu mereka melarikan diri membawa hasil curiannya,” jelasnya.

Saat ditangkap, pelaku tengah menggunakan sepeda motor dan beberapa jenis sembako yang kemudian ikut diamankan.

“Dua pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,”jelasnya.(gS/pL)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *