Pencuri Rumah Majikan, Diringkus Tim Tekab Polresta

Penangkapan tersangka, pencurian rumah majikan

GoSumsel – Tim Tekab 134 Polresta Palembang Berhasil meringkus Pencuri Rumah Majikan yakni bernama Mona Karwana (24) warga Jalan Robani Kadir Kel. Talang Putri,  Kec.  Plaju Palembang

“Kronologis kejadian, pada saat korban sedang pergi, pelaku yang merupakan pekerja (pembantu) di rumah korban mengambil barang-barang di dalam rumah korban dengan menggunakan karung yang sudah disiapkan oleh pelaku,”kata Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara, melalui Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin, Sabtu (17/8).

Ia menjelaskan Satu minggu setelah korban berhenti bekerja dari rumah korban, lalu korban baru menyadari bahwa barang-barang di rumahnya sudah banyak yang hilang dibawa pelaku.

Atas dasar laporan pelaku Tim Tekab 134 Sat Reskrim Polresta Palembang melakukan penyelidikan beserta barang bukti.

“Kini Tim Tekab 134 Polresta Palembang membawa ke Polresta palembang untuk dimintai keterangan, kemudian tersangka pun akan kita kenakan pasal 363 KUHP,” tutupnya.(gS4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *