GoSumsel – Puluhan karyawan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) mengadukan hal tersebut ke Kantor Walikota Palembang di karenakan merasa dirugikan atas aturan Nota Barang Hilang (NBH) Yang dibebankan kepada karyawan.
“Kami menuntut merasa dirugikan atas aturan Nota Hilang (NBH) Yang sudah Yang sudah dibebankan kepada karyawan berserta berbagai bentuk ketidakadilan Yang dirasakan para pegawai alfamart,” kata Koordinator Aksi Ramliato di Palembang, Kamis (22/8).
Ia mengatakan lantaran hal tersebut membuat para karyawan ini mengalami kerugian terhadap NBH mulai dari jutaan hingga pulahan jutaan, sementara itu setiap toko pun bisa dibebankan sampai Rp 7 Juta hingga Rp 17 Juta untuk seluruh tanggung jawab karyawan.
“Dikarenakan seharusnya beban barang hilang ini tidak boleh dibebankan oleh karyawan atau pekerja toko,” ujarnya.
Ia menambahkan Hal lain Yang lain mrnjadi keluhan para pekerja yakni para atasan meminta secara pekerja agar pesign , Hal ini dilakukan agar perusahaan tidak memberikan hak pesangon saat pegawai di Putus Hubungan Kontrak (PHK).
Sementara itu, Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kota Palembang Fahmi Fadhillah mengatakan yang menerima para pendemo ini mengaku akan segera menindaklanjuti permasalahan ini. Pertemuan ini masih dalam tahap pembahasan permasalahan.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah dalam proses Bipartit yakni pertemuan antara perwakilan perusahaan dan perwakilan pekerja,”jelasnya.(gS1)