Sulaiman Amin Tegaskan Pajak Restoran 10 Persen Tidak Menyasar UMKM dan Pedagang Kecil

GoSumsel – Pemberlakuan pajak pempek dan nasi bungkus ataupun makanan lainnya hanya dikenakan kepada restoran dan rumah makan beromzet tinggi yang masuk dalam kriteria wajib pajak berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sasaran pajak tersebut menyasar ke tempat usahanya, tidak diberlakukan secara keseluruhan pempek dan makanan yang di bungkus (take away), tidak juga diterapkan bagi pengusaha kecil. Pajak Restoran 10% dikenakan kepada Restorannya, bukan kepada pempek dan nasi bungkusnya dan itupun hanya Restoran dan Rumah Makan yang beromzet besar saja sesuai dg aturan yang berlaku,”jelas Kepala BPPD Kota Palembang, Sulaiman Amin, kepada awak media melalui sambungan seluler, Minggu (4/8).

Bahkan dirinya menegaskan, Pemerintah Kota Palembang melalui visi dan misinya memiliki konsen yang tinggi untuk mendorong pengembangan usaha Mikro Kecil dan Menengah seperti pemberian pinjaman modal tanpa agunan tanpa bunga kepada 4000 pelaku UMKM di Kota Palembang.

Sulaiman menuturkan, beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi, memberikan rekomendasi kepada Pemkot Palembang, untuk memasang tapping box kepada sejumlah restoran, dan rumah makan. Tapping box itu sendiri sambunya, merupakan sebuah alat untuk monitoring transaksi usaha secara online, dipasang di mesin kasir untuk merekam setiap transaksi yang terjadi.

Rekomendasi ini muncul lanjutnya, setelah KPK melihat adanya potensi kebocoran pajak restoran, dan rumah makan, di seluruh Indonesia, termasuk juga di Palembang. Dengan pemasangan alat tersebut, diharapkan potensi kebocoran pajak, dari para wajib pungut yang mengemplang pajak dapat diminimalisir.

“Dengan pemasangan alat ini, jumlah transaksi dan besaran pajak yang harus disetorkan akan lebih transparan. Selain itu pula, dengan penerapan sistem ini, antara pengusaha dan pegawai pajak tidak lagi berinteraksi langsung. Setoran pajak hasil penghitungan antara wajib pungut yg dipantau dengan perekaman tapping box dapat langsung disetorkan kepada bank,” ujarnya.

Dirinya berharap, upaya Pemerintah Kota Palembang untuk optimalisasi pajak, dapat didukung sepenuhnya oleh masyarakat.

“Jangan sampai simpang-siurnya pemberitaan di masyarakat ditunggangi oleh para oknum pengusaha curang pengemplang pajak.Tempat usaha yang tidak bersedia dipasang alat e-tax, dan disampling omsetnya, patut kita curigai melakukan penggelapan pajak,”jelasnya.

“Alat e-tax berupa Tablet/TMD (Transaction Monitoring Device) justru berfungsi utk merekam dan memastikan berapa uang rakyat yang sudah dipungut oleh Wajib Pungut melalui pajak Restoran, pajak hotel, Pajak Parkir dan Pajak Hiburan agar benar-benar dapat Masuk ke kas Daerah Kota Palembang secara Transparan,”lanjutnya.

“Dalam pengenaan pajaknya kami juga melakukan survei dan analisa terlebih dahulu. Hanya rumah makan dan restoran yang sudah memenuhi kriteria sesuai aturan saja yang dikenakan pajak dan dipasang alat e-tax ,” ujarnya.

Terakhir dirinya menyampaikan pesan kepada masyarakat, melakukab pengawasan bersama program yang baik ini, dan jangan sampai pajak yg sudah dipungut dari uang rakyat dimakan oleh oknum2 pengemplang pajak yang tidak bertanggung jawab.

“Pajak digunakan untuk kepentingan kita bersama demi kesejahteraan dan Pembangunan kota Palembang,”tandasnya.(gS1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *