Terbukti Lakukan Pembunuhan, Prada DP Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Prada DP, duduk di kursi pesakitan

GoSumsel – Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran dirinya telah terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacarnya sendiri Fera Oktaria (21).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan jika Prada DP terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang telah tega menhilangkan nyawa Fera.

“Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenakan penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan,”kata Oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8).

Setelah mendengar tuntutan dari Oditur, Prada DP pun menangis ditengah ruang sidang

“Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI,”ucap Prada DP.

Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari Oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 29 Agustus mendatang.(gS4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *