GoSumsel – Setelah sempat buron selama tiga tahun, Feri Purnomo alias Kelencet bin Trisno (22), satu dari dua tersangka perampokan dan pembunuhan, terhadap nenek Suwarti Binti Yasirin (75), warga Dusun I Desa Benakat Minyak Kabupaten PALI pada 25 November 2016 lalu, berhasil diamankan tim elang Polsek Talang Ubi Kabupaten PALI.
Feri Purnomo alias Kelencet bin Trisno (22) yang juga warga Desa Benakat Minyak Kabupaten PALI diamankan pada Senin, 12 Agustus kemarin, saat berada di kediamannya. Sementara seorang lagi berinisial D (DPO) masih terus dilakukan pengejaran terhadap pelaku.
Menurut pengakuan tersangka Feri Purnomo, dirinya tega menghabisi nyawa nenek Suwarti (75) lantaran aksi mereka dipergoki oleh korban.
Saat itu jelasnya, dirinya bersama rekannya D (masih DPO), masuk kedalam rumah dan toko milik nenek Suwarti dengan memanjat dinding belakang rumah.
“Saat itu, korban sedang tertidur. Kedua pelaku pun masuk dan langsung menuju toko,”terang Feri kepada petugas, Rabu (14/8)
Namun saat akan menguras barang dagangan korban ungkapnya, nenek Suwarti terbangun. Kemudian, pelaku kelencet langsung membekap muka korban dengan sejadah yang ada di dalam rumah. Namun nenek Suwarti tetap mencoba memberontak memberikan perlawanan.
“D (DPO) memberikan pisau stenles yang Ia bawa sebelumnya kepada dirinya, dan memerintahkan saya untuk menusuk korban,”jelasnya.
“Saya sempat punya rasa kasihan. Makanya saya sempat minta maaf dulu kepada korban (nenek Suwarti) sebelum saya tusuk, bagian dada dan pinggang sebelah kiri. Korban juga terus melafaskan Astagfirullahaladzim,”jelas pelaku Kelencet.
Umenghabisi nyawa korban, dirinya dan D langsung membawa sejumlah bungkusan rokok dan mie, yang ada dalam warung nenek Suwarti, dan langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam pelariannya selama tiga tahun, Kelencet mengaku dirinya kerja sebagai buruh serabutan di Kota Palembang.
“Saya kerja di Palembang sebagai tukang bangunan diwilayah Poligon dan KM 12. Saya juga bekerja sebagai bangunan di Dinas PU Kota Palembang,” katanya.
Sementara tersangka (D) dirinya tidak pernah berkomunikasi semenjak kejadian dirumah Nenek Suwarti.
“Rokok hasil curian, hanya kami habiskan untuk dihisap sendiri, sementara beberapa kardus mie belum sempat kami jual,” katanya.
Sementara, Kapolsek Talang Ubi Kompol Okto Iwan Setiawan melalui Kanit Reskrim Ipda M Arafah menuturkan, bahwa saat penangkapan pelaku kelencet sempat melakukan perlawanan dan hendak kabur.
Dari itu, pihaknya memberikan tindakan tegas dengan melakukan tembakan terukur ke arah kaki kanan korban.
“Kami juga mengimbau kepada pelaku D (DPO) untuk segera menyerahkan diri. Karena kami telah mengetahui identitas pelaku jika tidak mau kita berikan tindakan tegas, Pelaku kita kenakan pasal 365 ayat 4 tentang Curas dengan ancaman seumur hidup,”singkatnya.(gS/pL)