GoSumsel – Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi, senjata tajam, senjata api (Senpi) dari Tahun 2018 – 2019, Kamis (12/9) di musnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Barang bukti ini, dari Pekara Narkotika Sabu ada sebanyak 24 terdakwa dan 2 terdakwa ekstasi. Selain juga 5 pucuk Senjata api dan 11 senjata tajam,” ungkap Kepala Kejari PALI Yunitha Arifin melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Anton Sujarwo
Dikatakannya, kegiatan pemusnahan ini rutin dilakukan agar meminimalisir serta antisipasi supaya barang bukti di kejaksaan tidak hilang dan disalah gunakan.
“Pemusnahan barang bukti ini akan rutin dilakukan setahun 2 kali,”jelasnya
Sepanjang Tahun 2018 jelasnya, tangkapan banyak terjadi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Polsek Penukal Abab dan Polsek Tanah Abang
“Sementara ini, untuk Pidana Umum, seperti 3C (Curas, Curat dan Curanmor) paling banyak di wilayah hukum Polsek Talang Ubi PALI,”tungkasnya.(gS/pL).