GoSumsel – JM (20), warga Jalan Sepatu Rt.1 Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kamis 12 September kemarin, diamankan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel. JM ditangkap karena diduga menjual belikan satwa liar yang dilindungi.
Dengab modus, penjualan satwa yang dilakukan tersangka dengan menggunakan Medsos via Facebook di Grup Jual beli hewan peliharaan kota Palembang.
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Suwaji mengatakan tersangka ditangkap setelah anggota mememancing nya untuk transaksi jual beli dirumahnya.
“Pengakuan tersangka hewan dilindungi tersebut di dapatkan tersangka dengan cara dibelinya dari akun Facebook atas nama Ratu Fauna,”katanya kepada wartawan Jumat (13/9).
Lanjutnya, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimsus Polda Sumsel terancam Pasal 40 jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU No 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dengan ancaman penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
“Rencananya barang bukti dua ekor Binturong, satu ekor kera Owa Ungka dan satu ekor Siamang akan diserahkan ke pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Selatan,”tandasnya.(gS4)