GoSumsel – Akhirnya DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) mengesahkan Anggaran Pendataan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) OKU tahun 2019 dalam rapat paripurna III masa persidangan ke-1 tahun 2019, Jum’at (27/9).
Pengesahan ini ditandai dengan pendatangan bersama berita acara persetujuan tentang perubahan APBD-P OKU tahun 2019 oleh Ketua DPDR OKU Marjito Bahri dan Bupati OKU Drs Kuryana Aziz, yang disaksikan oleh Wabup OKU Drs Johan Anuar SH MM dan para peserta rapat lainnya.
Dalam APBD-P tersebut belanja daerah APBD-P tercatat sebesar Rp 1.686.671.495.604,- jumlah itu terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp 792.717.142.417,- atau sejumlah 46,99 persen dari total belanja. Dan belanja langsung sebesar Rp 893.954.353.187,- atau sejumlah 53,01 persen dari total belanja.
“Hasil pembahasan pada rapat badan anggaran secara umum perubahan terjadi hanya pada beberapa SKPD saja, baik itu perubahan atau pergeseran kegiatan maupun perubahan penambahan pengurangan anggaran plapon angaran SKPD dimaksud,” kata juru bicara DPRD OKU Robi Vitergo ST saat membacakan laporan hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD OKU.
Sedangkan pendapatan daerah pada APBD-P 2019 sebesar Rp 1.601.547.528.241,-. Meliputi pendapatan asli daerah sebesar Rp 134.320.959.286,-, kemudian dana perimbangan sebesar Rp 1.152.744.699.971,-. Serta lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 314.481.868.984,-. “Sementara dana darurat nihil,” tambahnya.
Seperti yang disampaikan tersebut lanjut Robi, jumlah belanja daerah OKU sebesar Rp 1.686.671.495.604,- sedangkan jumlah pendapatan berjumlah Rp 1.601.547.528.241,-, sehingga terjadi defisit sebesar Rp 85.123.967.363,-. “Defisit itu ditutupi dengan pembiayaan netto yang merupakan selisij antar penerimaan pembiayaan berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SILPA) sebesar Rp 88.123.967.363,- dan dikurangi pengeluaran pembiayaan yang meliputi penyertaan modal (investasi) daerah sebesar Rp 3.000.000.000,-,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati OKUDrs Kuryana Aziz mengucapkan terimakasih kepada DPRD OKU yan telah membahas Nota Keuangan dan Perubahan APBD OKU tahun 2019. Rapat paripurna membahas nota keuangan dan Perubahan APBD kali ini lanjutnya diselsaikan dalan waktu yang cukup singkat . “hal ini semua atas pertimbangan waktu dalam rangka penyelesaian kegiatan-kegiatan yang direncanakan dalam perubahan APBD tersebut,” ujarnya
Dikatakan Kuryana, dengan disetujuinya perubahan APBD OKU tahun 2019, maka selanjutnya akan ditetapkan dengan peraturan daerah dan diundangkan dalam lembaran daerah kabupaten OKU. “Namun demikian, sesuai Undang-Undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri, Rangcangan peraturan daerah yang telah mendapat persetujuan bersama paling lama dalam jangka waktu tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi,” pungkas Kuryana. (Syah)