Edaran Walikota, Jam Kerja dan Pelayanan Pemkot Besok Dimulai Jam 9 sampai Jam 3 Sore

Surat edaran Walikota Palembang

GoSumsel – Walikota Palembang H. Harnojoyo, Senin (23/9) mengeluarkan surat edaran nomor : 800/4146/BKPSDM.V/2019, terkait ketentuan jam kerja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dilingkungan Pemerintah Kota Palembang Selama Kabut Asap.

Surat edaran Walikota tersebut, sehubungan dengan situasi cuaca di Kota Palembang terkait kabut asap yang dikhawartirkan dapat mengganggu kesehatan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Palembang.

Dalam surat tersebut juga dijelaskan jam masuk ASN, mulai besok 24 September 2019 jam masuk di mulai pukul 09.00 WIB, dan pulang pukul 15.00 WIB.

“Karena jam kerja berkurang, sehingga dikhawatirkan pekerjaan ASN menjadi tidak maksimal, maka pekerjaan tersebut harus dibawa ke rumah, dan dikerjakan di rumah masing – masing,”bunyi surat edaran yang ditanda tangani Walikota Palembang, H.Harnojoyo.

Dilain itu juga diterngakan bahwa, Bagi Unit Kena/Satuan organisasi yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas agar membuat edaran bahwa jam pelayanan dilaksanakan mulai pukul 09 00 WIB sampai dengan pukul 15 00 WIB.

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pemkot mengeluarkan edaran tersebut sehubungan dengan situasi udara di Kota Palembang terkait dengan kabut asap yang dikhawatirkan akan mengganggu kesehatan seluruh pegawai.

“Apel pagi dan senam pagi, ditiadakan sampai dengan keadaan cuaca di Kota Palembang kembali normal,”tandasnya.(gS1)

Respon (6)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *