GoSumsel – Pemerintah Kota Palembang melalui Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) terus menggali potensi pendapatan daerah guna meningkatkan perekonomian di Kota Palembang.
Salah satunya pemberlakuan pajak penggunaan generator set (genset) dengan kapasitas yang ditentukan.
Pemberlakuan ini Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2010 yang sudah berubah menjadi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 yang tertuang dalam pasal 1 Nomor 18 yang berbunyi “Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain”.
Namun problematika yang dihadapi Pemerintah Kota Palembang saat ini ialah masih banyak sebagian pemilik perusahaan yang belum mengetahui adanya pemberlakuan pajak genset ini.
Menanggapi hal ini, Kabid Pajak Daerah Lainnya (PDL) BPPD Palembang, Agung Nugraha menjelaskan bahwa pemberlakuan pajak genset ini sudah dilakukan sejak lama tepatnya dari Tahun 2010.
“Kami tegaskan sekali lagi penggunaan genset juga kita kenakan pajak sejak dulu, dan hal ini juga sudah pernah kami sosialisasikan,” tegas Agus saat ditemui di Kantor BPPD Palembang, Jum’at (6/9).
Namun permasalahannya saat ini, lanjut Agus, masih ada sebagian perusahaan yang hanya mencantumkan WP Usaha saja tanpa mencantumkan WP Genset.
“Berdasarkan temuan kami, masih ada perusahaan yang tidak mencantumkan WP Genset yang entah sengaja atau tidak sengaja. Namun atas ketidaktahuan inilah yang membuat beberapa perusahaan terkejut dengan pemberlakuan pajak genset ini,” ungkapnya.
Agus menambahkan, terhitung sejak bulan Juni lalu pihaknya terus melakukan pendataan ulang kepada seluruh potensi pajak di Kota Palembang.
“Sekarang ini pertumbuhan tempat usaha seperti restoran, hotel hingga pabrik ini kan semakin banyak, dan banyak juga yang belum menyertakan WP Genset, karena mereka hanya mendaftarkan WP usahanya saja tanpa menyertakan WP genset. Maka dari itu pendataan ulang perlu dilakukan,”tutupnya.(gS/dy)
These issues include can you buy cheap cytotec without insurance