GoSumsel – Bangunan kios pasar, yang terletak di Desa Talang Bulang, tampak terlihat kumuh lantaran tak pernah digunakan. Bangunan tersebut, dibangun menggunakan APBD Kabupaten Muaraenim, tahun anggaran 2009.
Lantaran tidak dipergunakan dan tidak memiliki rumah untuk dihuni, empat kepala keluarga warga Desa Talang Bulang Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI menempati bangunan kios pasar yang lama tak terlantar.
Kios – kios yang berukuran 2×2, dipasang dinding papan, serta terpal sebagai sekat antara penghuni, serta sebagai pelindung dari terpaan angin serta air hujan.
Kepada awak media, Herwana (41) salah satu penghuni bangunan tersebut menuturkan bahwa, dirinya bersama suami dan tiga anaknya, harus rela berdesakan diruang sempit setiap harinya, karena kemiskinan menghimpit kehidupan keluarganya.
Pendapatan keluarga ungkapnya hanya 10 Kilogram getah setiap minggu, hasil itu pun harus dibagi dua dengan pemilik kebun.
“Kami hanya bisa beli beras saja setiap minggu, itupun masih kurang untuk mencukupi kebutuhan makan satu keluarga,”jelasnya.
“Menyiasatinya, kami mencari sapu lidi untuk kemudian dijual atau ditukar beras, sementara untuk lauknya cukup garam terkadang mencari daun singkong atau sayuran lainnya yang tumbuh liar disekitar sini,” katanya menambahkan.
“Suami saya sekarang tengah sakit, namun masih memaksakan untuk tetap bekerja karena terdorong kebutuhan hidup yang harus dipenuhi. Untuk bantuan pemerintah memang sering kami dapatkan, tapi belum bisa meringankan beban hidup kami,”sambunya.
Ditempat yang sama, Asiman (59) penghuni Kios bangunan pasar, mengakui bahwa bersama keluarga, menempati bangunan kios tak digunakan ini, lantaran tidak ada pilihan, karena keluarganya tidak punya tempat tinggal.
“Ya bagaimana, kerja kami hanya mengambil upah sadap karet yang berpenghasilan tidak seberapa. Jangankan untuk bangun rumah, untuk makan saja kami terpaksa sering tidak berlauk,”jelasnya.
Dirinyapun tidak mengetahui, penyebab bangunan pasar ini tidak digunakan sejak dibangun Tahun 2009 lalu.
“Yang jelas, kami telah izin dengan pemilik lahan, yang telah menghibahkan tanah ini untuk menempati, sembari merawat bangunan pasar ini. Kami sudah tempati bangunan ini sudah sejak lima tahun lalu,”terangnya.
Plt Kepala Dinsos PALI Metty Etika menjelaskan, pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan. Dimana, jika datanya sudah masuk, maka bisa dapat bantuan sesuai kategori.
“Namun untuk masalah rumah, syaratnya ada tanah milik sendiri, karena kita hanya ada rehab rumah bukan pembangunan rumah,”tandasnya.(gS/pL)