GoSumsel – Mendapat jatah Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, DPP PDI Perjuangan menetapkan, dan mengesahkan H.M. Ali Sya’ban sebagai Wakil Ketua DPRD periode 2019-2024.
Ketetapan tersebut, tertuang surat keputusan nomor : 397/IN/DPP/IX/2019, tertanggal 4 September 2019, yang ditanda tangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjend Hasto Kristiyanto.
Ditegaskan juga dalam surat tersebut, agar seluruh jajaran struktural partai dan anggota DPRD Kota Palembang dari PDI Perjuangan, untk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan terpilihnya H.M Ali Sya’ban, menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Palembang.
Selain itu, dalam bunyi surat tersebut menegaskan, Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi, dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi.
Kepada GoSumsel, Sabtu (14/9). H.M.Ali Sya’ban membenarkan bahwa ia telah menerima surat keputusan dan ketetapan DPP PDIP tersebut.
“Alhamdulilah Kakak, mendapat amanah oleh masyarakat dan DPP PDIP, menjadi Wakil Ketua DPRD Kota Palembang,”singkatnya.(gS1).
order ventolin: buy Ventolin – buy ventolin uk
ventolin inhaler
rybelsus: rybelsus generic – cheap Rybelsus 14 mg
lasix 40 mg: furosemide 100 mg – buy furosemide online
mexican border pharmacies shipping to usa: mexican pharma – mexican online pharmacies prescription drugs