Smart SIM Diluncurkan, Ini Kelebihannya

Kanit Regident Iptu Mery Agustina, memperkenalkan Smart SIM

GoSumsel – Usai diperkenalkan oleh Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Smart SIM atau SIM Pintar diluncurkan secara resmi di Palembang pada hari ini, Senin (23/9).

Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Harsono melalui Kanit Regident Iptu Mery Agustina mengatakan peluncuran Smart SIM yang diciptakan Korlantas Polri ini akan dilakukan seluruh Indonesia.

“Hari ini diluncurkan secara serentak di Indonesia,”ujarnya kepada awak media.

Dirinya menjelaskan, sebelum diluncurkan ke masyarakat Smart SIM ini telah dilakukan uji coba dilengkapi dengan chip, sehingga tidak mudah dipalsukan.

“SIM ini bisa diisi saldo melalui Mandiri, BNI dan BRI dengan maksimal Rp2 juta, sehingga bisa dipakai untuk berbelanja di minimarket serta sebagai kartu TOL,” jelasnya.

Selain itu Mery memaparkan, selain sebagai legitimasi kompetensi terhadap seseorang untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. SIM ini juga berfungsi sebagai pendukung forensik kepolisian, fungsi kontrol atau untuk penegakan hukum dan sistem pelayanan prima.

“Fungsi kontrol atau penegakan hukum bermakna bahwa SIM sebagai pendukung sistem pendataan pelanggaran yang terkoneksi pada sistem Traffic Attitude Record (TAR),” paparnya.

Menurutnya TAR merupakan sistem pendataan atas pelanggaran yang dilakukan para pengendara dalam berlalu lintas. TAR akan berkaitan dengan De Merit Point System atau DMPS yaitu sistem perpanjangan SIM.

Jika pelanggaran ringan atau pelanggaran administrasi akan dikenakan 1 point. Pelanggaran sedang atau pelanggaran yang berdampak kemacetan dikenakan 3 point. Pelanggaran berat atau pelanggaran yang berdampak kecelakaan dikenakan 5 point.

Dalam pengurusan perpanjangan SIM, lanjut dia, seseorang bisa tanpa diuji lagi jika tidak terlibat kecelakaan atau tidak melakukan pelanggaran lalu lintas. “Kalau pun melanggar, TAR-nya tidak boleh lebih dari 12 poin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Mery menjelaskan, jika poin TAR pengaju perpanjang SIM lebih dari 12 atau selama masa berlaku SIM sebelumnya pernah terlibat kecelakaan maka akan diuji ulang.

Untuk proses pembuatan maupun perpanjangan dan masa berlaku, tetap sama seperti sebelumnya yakni lima tahun. Namun untuk warga yang telah memiliki SIM, tidak perlu mengurus baru hingga masa berlaku habis.

“Biayanya juga sama. Tidak ada penambahan biaya. Tidak ada penambahan mekanismenya, prosedurnya dan lain-lain sebagainya,”pungkasnya.(gS4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *