GoSumsel – Pengadilan Militer 1-04 Palembang, menjatuhi vonis seumur hidup, kepada Prada Deri Pramana (DP) pelaku mutilasi Fera Oktaria, yang tak lain kekasihnya sendiri.
“Terdakwa Deri Pramana, pangkat Prada terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pembunuhan Berancana,”ujar Letkol Chk Khazim, Ketua Majelis saat membacakan vonis, Kamis (26/9).
Dalam persidangan, majelis hakim menyebut, bahwa terdakwa DP melanggar Pasal 340 KUHP, hal tersebut sesuai keterangan saksi dan bukti. Bahkan Deri disebut telah mempersiapkan segala sesuatu untuk menghilangkan jejak usai membunuh korban.
“Memindanakan terdakwa pidana penjara seumur hidup,”ucap Letkol Chk Khazim, dengan mengetuk palu putusan.
Ditempat yang sama, Kepala Oditur I-04 Palembang Kolonel Muholid, kepada awak media menuturkan bahwa, Prada Deri akan menjalani hukuman penjara hingga meninggal. Mengingat vonis yang dibacakan oleh hakim di Pengadilan Militer.
“Terpidana akan dipenjara sampai meninggal dunia. Selain itu, yang bersangkutan juga dipecat,”terangnta
“DP sudah tidak layak lagi jadi prajurit TNI. Setelah ini kami akan urus administrasi pemecatan di kesatuan TNI, secepatnya,”sambungnya.
Putusan mejelis dikatakannya, sudah sesuai tuntutan oditur. Bahkan semua yang dituntut oditur pada persidangan 22 Agustus lalu sesuai fakta dan bukti-bukti kasus mutilasi Fera Oktaria.
Tidak banyak kalimat yang keluar dari mulut Deri usai mendengar vonis. Deri hanya terlihat sesekali mengusap air mata, Ia pun tak langsung memutuskan untuk banding ataupun menerima vonis mejelis.
“Pikir-pikir,” jawab Prada DP.(gS4)