Tidak Terima Nopri Dipenjara Tujuh Bulan, Kuasa Hukum akan Ajukan Perlawanan

Pengacara Norpi Nopri

GoSumsel – Kuasa hukum Norpi Nopri angkat bicara, atas putusan Hakim ketua Abu Hanifa, yang telah mengetok palu menetapkan terdakwa dibebaskan karena terbukti tidak bersalah.

Urip Burlian SH kuasa hukum Nopri menjelaskan bahwa, lenegakan hukum terkadang keliru sehingga mengorbankan kehidupan seseorang. Hal itu di alami Nopri Sandi yang dijebloskan ke penjara tapi tidak melakukan kejahatan.

“Saya minta, jangan ada Norpi Nopri yang lain. Karena hal itu jangan sampai terjadi lagi! Di mana pun itu. Karena kasihan nasib dan masa depan seseorang,”jelasnya kepada awak media, Rabu (11/9).

Kronologis kejadian kasus Nopri diceritakan Urip Burlian SH bermula adanya Nopri ditangkap setelah di tuduhkan membawa kabur anak di bawah umur berinisial TR yang terjadi pada hari Jumat tanggal 21 Desember 2018 di Jalan Sriwijaya Raya Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati.

Nopri ditangkap dituduhkan pasal pasal 76 F Jo pasal 83 UURI No.35 tahur 2014, tentang Perubahan atas Undang-Undang No.23 tahun 2002, Tentang Perlindungan ahak Atau Kedua Pasal 332 ayat (1) Ke-2 KUHP.Atau i Ketiga Pasal 332 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Ternyata pasal itu tidak bisa membuktikan kesalahan Nopri. Sebab Tiara telah dewasa berumur 19 tahun bukan lagi anak dibawah umur. Apa lagi dia adalah janda bagaimana bisa disebut belum dewasa,”ucap Urip

Atas itu pihak tim pengacara Nopri disebut Urip bisa saja akan melakukan perlawanan. Sebab pihaknya tidak terima karena klien Nopri telah menjalankan masa hukuman di penjara selama 7 bulan yang jelas tidak melakukan kejahatan.

“Kami masih berdiskusi dulu bisa saja kita akan ajukan perlawanan. Karena kasihan klien kami orang miskin orang tuanya petani. Makanya kita mau tanya pihak keluarga Nopri dulu,”pungkasnya

Sebelum itu Urip Burlian SH menceritakan kliennya Nopri awalnya berkenalan dengan TR dan berpacaran. Sehingga dia berencana hendak menikahi korban. Singkat cerita ternyata keluarga TR hendak menikahkan anaknya dengan duda yang tinggal di ogan ilir (OI). Alhasil kasus itu pun terjadi.(gS4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *