Muba  

Tingkatkan PAD, BP2RD MUBA Siapkan Aplikasi E-Retrebusi

Rapat Pembahasan Realisasi Retribusi Daerah

GoSumsel – Bupati Musi Banyuasin H Dodi Reza, dalam hal ini diwakili Asisten Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Muba H Ibnu Sa’ad SSos MSi, memimpin Rapat Pembahasan Realisasi Retribusi Daerah, bersama Perangkat Daerah Muba, di Ruang Rapat Serasan Sekate Setda Muba, Kamis (12/9).

Usai rapat, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Muba, meminta agar perangkat daerah kreatif, untuk menghasilkan inovasi-inovasi, dalam pemungutan retribusi daerah, sehingga target realisasi trebusi dapat tercapai, dengan tujuan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

“Lakukankanlah innovasi, tapi prinsipnya efektif, dan pertimbangkan efisiensi,”jelasnya.

Ia juga meminta ASN dalam Kabupaten Muba taat membayar pajak untuk menjadi contoh bagi masyarakat.

“Setiap ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam membayar pajak, misalnya dari izin mendirikan bangunan,” imbuh Ibnu.

Sementara itu Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Muba H Riki Junaidi AP MSi mengatakan pihaknya telah menyiapkan teknologi aplikasi E-Retrebusi untuk meningkatkan hasil retribusi dan pajak.

“Aplikasi ini sebagai admin di BP2RD Muba dan user di tiap perangkat daerah pengelola dan pemungutan retribusi dan pajak, mudah-mudahan perangkat daerah mendukung sehingga kebocoran (penarikan retrebusi daerah) selama ini dapat diminimalisir,” kata Riki.

Riki mengungkapkan masih ada perangkat daerah yang belum mencapai target realisasi PAD sektor retribusi daerah. Dikarenakan ada berbagai macam kendala dilapangan seperti tarif retribusi yang belum memadai (terlalu rendah), kurangnya pemahaman masyarakat terhadap tarif retribusi, aturan dan birokrasi yang dianggap masyarakat terlalu rumit, dan untuk retrebusi tempat parkir tidak menggunakan karcis sehingga tidak ada pengendalian dan pengawasan.

“Solusinya yang pertama kita harus menyesuaikan tarif retribusi dengan melakukan perubahan peraturan bupati, kemudian mengoptimalkan pengawasan penarikan retribusi, dan menyederhanakan syarat IMB,” jelasnya.(gS/ba)

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *