GoSumsel – Menindak lanjuti Surat Keputusan Walikota Palembang No. 409.a/KPTS/ SATPOLPP/2019 tentang Penutupan Sementara terhadap usaha wajib pajak milik Abdul Anzisy selaku pimpinan Bakso Granat Mas Aziz di Jl. Inspektur Marzuki Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I.
Secara gabungan, Sat Pol PP, BPPD dan bersama TNI – Polri, Selasa (20/10), melakukan penyegelan sementara, dengan disaksiskan kuasa hukum Bakso Granat Azis.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang – undangan (PPUD), Budi Norma menerangkan bahwa, penyegelan bakso granat Mas Aziz, karena sesuai dengan keputusan Walikota.
“Jika segel ini dibukak tanpa izin ataupun dirusak, maka sesuai pasal 232 ayat 1 KUHP, bisa diancam dengan penjara pidana paling lama 2 tahun 8 bulan,”tegas Budi.
“Bisa dibuka kembali, jika telah ada perjanjian kesepakatan dengan BPPD,”lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kabid pajak daerah lainnya BPPD Kota Palembang, Agung Nugraha mengatakan, mengatakan sebanyak 2.806 pedagang yang tercatat di BPPD, dan yang berpontensi menghasilkan pajak penyumbang PAD sekitar 1.078 pedagang.
Saat ini lanjutnya, e-tax baru terpasang sekitar 478 dari target 500 alat e-tax, jadi tinggal 22 alat lagi. Ini jelasnya, karena keterbatasan dari vendor.
“Bakso azis bisa dibuka kembali, jika telah memenuhi syarat ketentuan yang berlaku,”jelasnya.
Sementara, Kuasa hukum Bakso Granat Azis, Sayuti Rambang menjelaskan bahwa management Bakso Granat Mas Azis telah melayangkan surat, terkait kesedian pemasangan alat e-tax pada Jum’at kemarin.
“Kita akan segera urus segala sesuatunya, sehingga bisa beroperasional kembali,”tandasnya.(gS1)