GoSumsel – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), akhirnya menyetujui anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 2020 sebesar Rp40,5 miliar. Hal tersebut diketahui setelah Bupati OKU Drs Kuryana Aziz dan Ketua KPU OKU Naning Wijaya melakukan penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) di ruang Bina Praja Pemkab OKU, Senin (14/10).
Turut menyaksikan dalam kegiatan tersebut Wakil Bupati OKU Johan Anuar, Kepala BKAD OKU Hanafi, Sekretaris KPU OKU Erwin Suharja, serta para komisioner KPU OKU dan sejumlah pejabat lainnya.
Bupati OKU Drs Kuryana Azis didampingi Wabup OKU Johan Anuar mengatakan, penandatanganan NPHD semestinya dilaksanakan pada 1 Oktober 2019, namun karena ada kendala jadi diundur sampai 14 Oktober 2019. “Kondisi seperti ini bukan terjadi di OKU saja tetapi di 64 kabupaten/kota lainnya di Indonesia. Tetapi alhamdulilah sekarang semua sudah beres,” kata Kuryana saat dibincangi awak media.
Ditanya apakah dana sebesar Rp40,5 miliar itu sifatnya mutlak atau tidak bisa direvisi lagi? Kuryana menegaskan, jika memang nanti KPU OKU mengalami kekurangan dana saat menyelenggarakan Pilkada, maka Pemkab OKU siap menambahnya lagi.
“Saya ingin Pilkada nanti sukses. Jika memang dananya kurang, maka ajukan saja penambahan lagi. Kalau memang sesuai aturan, maka Pemkab OKU pasti akan mengakomodirnya,” terang Kuryana.
Sementara itu, Ketua KPU OKU Naning Wijaya mengatakan, pihaknya mengucapkan terima kasih dan merasa sangat bersyukur atas perhatian Pemkab OKU yang telah bersedia menghibahkan anggaran sebesar Rp40,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkada 2020.
Dengan anggaran sebesar itu kata Naning, pihaknya yakin pelaksanaan Pilkada OKU bisa berjalan sesuai dengan tahapan sampai September 2020 nanti. “Semoga Pilkada OKU bisa berjalan aman dan sukses sehingga bisa menghasilkan pemimpin yang dicintai dan diharapkan masyarakat,” tegasnya.
Lalu bagaimana dengan wacana kenaikan honor badan ad hoc ? Naning menjelaskan, dana senilai Rp40,5 miliar tersebut disetujui dengan berpatokan bahwa honor badan adhox masih sama seperti Pilpres 2019 lalu.
Namun faktanya lanjut dia, saat ini sudah keluar kebijakan dari pusat yang menjelaskan bahwa honor badan ad hoc ada kenaikan seperti Ketua PPK dari Rp1,8 juta menjadi Rp2,2 juta perorang dan PPS dari Rp550 ribu menjadi Rp1 juta perorang.
“Jika dikalkulasikan dengan jumlah TPS yang ada di OKU ini berarti untuk Pilkada nanti kita wajib mengeluarkan tambahan biaya sebesar Rp7 miliar. Sementara sebelumnya khusus untuk gaji badan ad hoc kita cuma anggarkan sekitar Rp30 miliar,” tegasnya.
Kendati demikian Naning mengaku, pihaknya tetap optimis pelaksanaan Pilkada OKU akan tetap terlaksana dengan baik. “Paling-paling nanti kita lakukan efisiensi saja dikegiatan lain di luar gaji badan ad hoc seperti dana publikasi,” Tukasnya.(Syah)