GoSumsel – Ketua komisi 1 DPRD Muratara, Hasran Akwa, pendorong Pemkab Muratara, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, dan pembangunan yang berkualitas.
Hal tersebut dikarenakan, banyaknya pemberitaan yang menjadi konsumsi publik, dalam hal penegakan hukum khususnya diwilayah hukum Polres Musi Rawas terhadap temuan BPK terkait adanya dugaan kerugian negara Rp 446 juta terhadap pembangunan irigasi di desa bukit ulu, Kecamatan Karang jaya.
“Saya selaku Ketua Komisi 1 DPRD Muratara, mendorong agar proses hukum ini, dapat berjalan sebagaimana mesti nya, karena dalam penegakan hukum tidak ada orang yang kebal hukum, semua sama dimata hukum,”ujarnya kepada awak media Selasa (29/10).
Oleh karna itu, dirinya berharap agar perkara ini ada kepastian hukum, sehingga tidak menjadi polimik baru yang berasumsi berbeda-beda, terhadap kinerja penegak hukum, khususnya pihak kepolisian Polres Mura.
Hal senada juga ditambahkan oleh, salah satu tokoh pemuda Muratara, Muzanni Firdaus yang menaggapi Langkah Aparat penegak hukum, unit tindak pidana korupsi (TIPIKOR) Kabupaten Mura, untuk segera Menetapkan tersangka, dan Mengadili kepala dinas PU,PPK Dan Kontraktor Atas nama Perusahaan PT. Bumi Putri silampari Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera selatan, di Nomor: 28.A/LHP/XVIII.PLG/05/2019.
Bahwa lanjutnya, peningkatan jaringan irigasi di air ulu, dibiayai melalui Dak Penugasan tahun anggaran 2018. dari hasil kontrak dan pemeriksaan fisik pada Proyek Irigasi Air ulu, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 446 juta.
“Kita minta pihak penegah hukum Polres Mura, untuk segera menetapkan tersangka, terhadap dugaan korupsi pembangunan proyek irigasi air ulu, jangan sampai berlarut-larut,”harapnya
“Apabila hal ini berlarut-larut, maka kami dari pemuda Muratara akan datang bersama-sama ke Kapolres Mura,”tungkasnya.(gS/Mrt)