OKU  

Diduga Aniyaya Kakek 62 Tahun, Pemuda Ini Diamankan Polisi

Enjang Reang alias Injab Bin Samsuru (26)

GoSumsel – Enjang Reang alias Injab Bin Samsuru (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat tidak bisa mengontrol emosi. Pemuda yang beralamat didesa Lubuk Batang Lama Kec Lubuk Batang Kab OKU ini tega menganiaya seorang kakek bernama Masrul Bin Muktar (62).

Kapolsek Lubuk Batang AKP Ujang Abdul Azis, SE saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa penganiyayan itu terjadi pada Jum’at 2 Agustus kemarin dimana saat itu korban sedang berada di rumahnya, kemudian Enjang (26) datang dan masuk kedalam rumah korban yang bertujuan untuk mencari saudari Oktania Sari Binti Mahadil. Karena tersangka masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, korban langsung menyuruh untuk keluar dari rumahnya.

“Tersangka ini masuk rumah korban tanpa permisi dan berlaku tak sopan, dan tak terima saat ditegur,”jelas Kapolsek.

Akibat diusir tersebut tersangka merasa tidak senang, sehingga langsung mendekati dan mencekik leher korban, entah apa yang ada dipikiran tersangka sehingga tega memukul dagu korban.

Tak puas hanya dengan memukul, tersangka juga menghunuskan sebilah senjata tajam jenis pisau berwarna coklat dengan ukuran -+ 30 Cm kepada korban dimana pisau tersebut sengaja dibawa oleh tersangka, “beruntung korban berhasil menghindar sehingga tak mengenai korban, aksi tersangka diketahui oleh Oktarina sehingga tersangka melarikan diri,”jelas Kapolsek, Sabtu (12/10)

Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami sakit dibagian leher dan memar di dagu. Lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Batang, hal ini terbukti dengan terbitnya surat, LP – B : 19 / VIII / 2019 / SUMSEL / RES OKU / SEK. LB. BATANG, tertanggal 2 Agustus 2019.

Dengan adanya laporan korban tersebut anggota Polsek Lubuk Batang yang di Pimpin oleh Aipda Hefniansyah, Katim Opsnal Polsek Lubuk Batang langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.

Tersangka diamankan saat melintas di Jalan Lintas Baturaja – Prabumulih Desa Lubuk Batang Baru Kec Lubuk Batang Kab OKU, pada Jum’at 11 Oktober kemarin.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka diamankan disel Polsek Lubuk Batang.

“Tersangka kita jerat pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun,”tandasnya.(Syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *