OKU  

Diduga Potong Rel Kereta Api, 3 Sekawan di Gelandang Polisi

Rel kereta api yang diduga dicuri oleh 3 sekawan

GoSumsel Kinerja Kepolisian Polsek Lubuk Batang dibawah Pimpinan AKP Ujang Abdul Azis, SE patut diapresiasi, bagaimana tidak kinerja  Kapolsek Polsek Lubuk Batang dalam menekan angka kriminalitas patut diacungi jempol.

Siapa saja yang melakukan hal yang melanggar hukum akan “diringus” tanpa pandang bulu. Kali ini 3 sekawan yang meresahkn masyarakat sekaligus mengancam keselamatan perjalan Kereta Api yang melintasi wilayah hukum Polsek lubuk Batang.

Ketiga Tersangka yang beraksi mencuri bantalan rel kereta api ini terkenal cukup mahir dalam melakukan aksiya.

Namun berkat kesigapan anggota Polsek Lubuk Batang berhasil menciduk, SURIPTO Bin SENEN (34), Warga Dusun II Desa Lubuk Batang Baru Kec Lubuk Batang Kab OKU,  RONAN Bin SUBLI TOHA (26), Warga Dusun III Desa Banuayu Kec Lubuk Batang Kab OKU, M. RASDIANSYAH Bin RAHMAN (32) Warga Dusun I Desa Banuayu Kec Lubuk Batang Kab OKU.

“Ketiga Tersangka ini dalam beraksi sangat licin, ulah mereka ini sangat berbahaya, membuat arus lalulintas Kereta Api terganggu,”ujar Kapolsek (4/10)

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan Ketiga Tersangka beraksi dijalur Rel Kereta Api KM. 236+328 Desa Banuayu Kec Lubuk Batang Kab OKU.

Pada saat digeledah dari ketiga tersangka ditemukan, 1 (satu) buah Handphone, 1 (satu) buah tabung Oxygen, 2 (dua) buah selang bewarna hijau dan merah 5 (lima) batangan besi rel kereta api milik PT KAI berukur panjang 2,5 meter, 2 (dua) batangan besi rel kereta api milik PT. KAI berukur 0,5 meter, 1 (satu) kerangan besi tambahan untuk penutup mobil pickup, 1 (satu) buah lori besi pendorong.

“Atas kejadian tersebut PT KAI (Kereta Api Indonesia) mengalami kerugian apabila ditafsirkan dengan Uang sebesar -+ Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), namun yang paling memberatkan ketiga tersangka ini, apa yang mereka lakukan dapat menimbulkan dampak yang sangat berbahaya, karena besi yang mereka ambil dapat menghambat laju Kereta bahkan dapat menyebabkan kecelakaan,”sesal Kapolres.

Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Lubuk Batang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.(syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *