GoSumsel – Ditreskrimum Polda Sumsel, menetapkan Sopyan Sitepu dan Maimunah yang merupakan pasangan suami istri (Pasutri), selaku Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Harapan Palembang, dan Ketua Yayasan, sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan kepada mantan mahasiswanya, karena perguruan tinggi yang dikelola mereka, tidak memiliki izin dari Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi.
Direktur Reskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Yustan Alpian didampingi Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menerangkan, jika kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka, berawal dari laporan Mulyadi, salah seorang mahasiswa angkatan tahun 2014.
Berawal darisanalah, lanjutlah penyelidikan dimulai, dengan memanggil saksi saksi mantan mahasiswa yang menjadi korban.
“Kita menerima laporan korban, selanjutnya kita mengecek namanya di pangkalan data di Dikti dan namanya tidak tercantum di data Dikti. Padahal, mereka sudah di wisuda dan ternyata nama mereka tidak tercantum,”ujar Yustan.
Setelah itu, Mulyadi bersama 63 mahasiswa dan mahasiswi Akfar dan Akper Peruruan Tinggi Harapan Palembang memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan pembina dan ketua yayasan ke polisi.
Setelah memeriksa saksi – saksi dan dari hasil penyelidikan dan penyidikan. Diketahui ternyata memang perguruan tinggi harapan Palembang ini tidak memiliki izin untuk proses belajar mengajar dari Kemenristek Dikti.
“Usai melalui proses, akhirnya penyidik menetapkan dua tersangka yakni pembina perguruan tinggi harapan dan ketua yayasan yang juga istri dari pembina yayasan,”tungkasnya.(gS3)