GoSumsel – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan akan melakukan Zakat penghasilan senilai 2,5 % tetapi untuk saat ini masih belum di lakukan untuk seluruh OPD. Bahkan aturan Yang sudah di terapkan sejak beberapa tahun terakhir ini di akui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palembang tidak pernah tercapai.
Ketua Baznas Kota Palembang Saim Marhadan mengatakan, pengambilan zakat ini merujuk pada undang-undang 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat dan juga merupakan instruksi Presiden. Untuk itu lanjutnya, Pemerintah Kota Palembang melakukan pengambilan zakat atas gaji ASN dengan nilai Rp 3,4 juta ke atas.
“Zakat 2,5 persen perbulan. Sementara yang gajinya di bawah Rp3 juta membayar infaq saja,” katanya, Jum’at (18/10/2019).
Saim mengatakan, aturan tersebut nyatanya hingga kini belum sepenuhnya ditaati oleh setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sehingga, setiap tahunnya target yang ditetapkan untuk kemudian digunakan bagi kesejahteraan masyarakat Palembang ini tidak pernah tercapai.
“Setiap tahun target ditingkatkan, tapi tidak percapai target. Tahun ini saja tersisa dua bulan terakhir capaian baru Rp1,7 miliar dari target Rp4,5 miliar. Harusnya di Oktober ini setidaknya Rp3 miliar sudah masuk kas daerah,” jelasnya.
Aturan ini dilemahkan oleh tidak adanya peraturan walikota (Perwali) yang menegaskan wajibnya pembayaran zakat bagi ASN muslim. Sehingga, OPD masih saja ada yang tidak membayar pajak. Padahal potensi dari zakat ASN ini cukup besar. Maka, pihaknya saat ini sedang membahas bersama bagian hukum untuk Perwali yang mewajibkan ASN membayar zakat.
“Aturan ini akan diperkuat oleh Perwali yang sedang kita ajukan ke bagian hukum setelah itu minta persetujuan walikota. Kami berharap tahun ini juga tuntas sehingga tahun depan sudah diterapkan,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan Palembang terdapat 15 ribu ASN yang merupakan obyek potensial zakat. Dirinya mengaku, Pemerintah Kota Palembang akan menjadi baris terdepan untuk optimalisasi zakat di kalangan ASN.
“Ini adalah panggilan kewajiban bagi umat Islam yang harus digerakkan untuk kebangkitan zakat serta pemberdayaan ekonomi umat. Akan ada sanksi bagi ASN yang tidak menyalurkan zakatnya melalui Baznas,” ujarnya.(gS/dy)