GoSumsel – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Kamis (3/10) melakukan penertiban
Jalan TP Rustam, Jalan Beringin Janggut, Jalan Masjid Lama, Jalan Sentot Ali Basa/Lorong Basah, Sekitaran Pasar 16 Ilir Palembang.
Penertiban ini, Untuk mengatasi kesemrawutan. Hal itu disampaikan oleh, Guruh Agung Putra Jaya (Jaya) Kasat Pol PP Kota Palembang saat penertiban, Kamis (03/10).
Jalan TP Rustm Effendi, Jalan Beringin Janggut, Jalan Masjid Lama, Jalan Sentot Ali Basa/Lorong Basah, Sekitaran Pasar 16 Ilir Palembang yang digunakan pedagang untuk berjualan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban, hal itu disampaikan oleh, Guruh Agung Putra Jaya Kasat Pol PP Kota Palembang saat penertiban, Kamis (3/10).
GA Putra Jaya mengatakan, penertiban dilakukan jajarannya sesuai dengan Perwali No 29 tahun 2006 terkait relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) dan Perwali No 19 tahun 2018 tentang penempatan khusus PKL di Jalan Sentot Ali Basah/Lorong Basah. Serta Peraturan Daerah (Perda) No. 44 tahun 2002 dan Perda No. 13 tahun 2007 tentang Ketentraman dan Ketertiban.
“Penertiban ini agar sepanjang jalan yang ditertibkan dapat dilalui dengan nyaman. Selain itu penertiban ini dalam rangka akan ada penilaian Adipura,” ungkap Jaya.
Ditambahkannya, berdasarkan peraturan jalan dan fasilitas umum serta sarana dan prasarana transportasi itu tidak diperbolehkan untuk berdagang. Terlebih lagi saat ini sedang ada penilaian Adipura
“Kita tidak mau di Kota Palembang ini terlihat kotor dan semrawut, untuk itulah kita adakan penertiban pada hari ini mulai dari depan Dika sampai ke pasar 16 Ilir Kota palembang,” jelasnya.
Selanjutnya ia mengatakan, penertiban dilakukan di titik-titik pantau yang akan dinilai. Kepada personilnya ia berpesan agar dalam melakukan penertiban dilakukan dengan cara persuasif.
“Saya tekankan kepada Kabid, Kasi untuk persuasif dalam penertiban. Kita lakukan dengan cara kekeluargaan dan senyum sehingga masyarakat merasa terlindungi. Tidak ada lagi arogansi, namun kita tetap tegaskan untuk tetap tegakkan Perda yang sudah ada saat ini,”tungkasnya.(gS1)