OKU  

Kajari OKU Blender Sabu-sabu dan Potong-Potong Senpi Rakitan

Pemusnahan barang bukti

GoSumsel – Ratusan gram Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja diblender, senjata api (rakitan) di potong-potong, puluhan handphone di hancurkan,hal ini dilakukan dalam rangka Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri OKU Tahun 2019 di Halaman Kejaksaan Negeri OKU (17/10). Acara ini di hadiri oleh Wakil Bupati OKU, Drs Johan Anuar, Kepala OPD, Pengadilan Agama, Kemenag OKU, Ka Lapas Sdan Jajaran Kejari OKU

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU Bayu Pramesti, SH, mengatakan pemusnahan barang bukti adalah untuk melaksanakan eksekusi atau pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri OKU.

“Barang bukti yang kita musnahkan hari ini adalah barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap”, terang Kajari.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan, barang bukti dan barang rampasan yang dimusahkan berasal perkara narkotika 124 perkara, senjata api dan senjata tajam 15 perkara, pencurian 11 perkara, penipuan/penggelapan 4 perkara, uang palsu, judi togel, migas, masing-masing 1 perkara.

“Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan negeri OKU, sebagai langkah pencegahan dan memberikan informasi kepada masyarakat luas,” Hal ini dikatakan oleh Wabup OKU Drs Johan Anuar dalam memerikan kata sambutan.

Wabup mengharapkan kepada Kejaksaan Negeri bersama Kapolres OKU untuk dapat menurunkan tindak kriminalitas yang ada di Kab OKU, terutama penyalahgunaan narkotika, karena sudah menjadi masalah lintas sektoral.

Pada kesempatan ini dilakukan pemusnahan barang bukti oleh Wabup OKU, Kapolres, Kodim, Forkompinda, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, dan pejabat lainnya.

Acara diakhiri dengan penandatanganan berita acara dilakukan Oleh Wabup OKU, Kepala Kejaksaan Negeri OKU, Kapolres OKU, Kodim, dan disaksikan oleh pejabat lainnya.(syah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *