Kurangi Penyakit Masyarakat Palembang, Sat Pol PP Razia Tempat Hiburan Malam

Razia tempat hiburan malam

GoSumsel – Bersama dengan Denpom, Kejaksaan, Polresta, Sat Pol PP Kota Palembang, menggelar giat razia di tempat hiburan malam.

Hal tersebut, selain untuk mendata pengunjung yang tidak memiliki KTP, juga mengurangi penyakit masyarakat.

Dijelaskannya juga, dalam melakukan Rajia di tempat hiburan malam Yang ada di Kota Palembang, alhamdulillah mendapatkan 28 orang Yang tinggal KTP maupun Yang tidak memiliki KTP.

“Selain itu bagi Yang tidak mempunyai KTP di tempat hiburan malam akan di kenakan perda No. 7 tahun 2018 tentang pendudukan,”ujarnya Kasat Pol PP Kota Palembang GA.Putra Jaya, di dampingi Kabit PPUD Budi Norman S.E, S.MI, Sabtu (19/10).

Ia menambahkan untuk Yang tidak mempunyai KTP ini akan kita data beserta memberikan Surat agar tidak terulang kembali Yang tidak mempunyai KTP.

Menurut pihaknnya tempat kami melakukan Rajia ini yakni Cape Bintang, Cafe Lotus, Cafe Beer House, Cafe Selibriti, Kafe DF ,Cafe Las Vegas, Menyisir ke Panti Pijit di Ramayana, Cafe Mansion, Cafe RD.

Lanjutnya, kami dalam waktu dekat ini juga akan melakukan Rajia kembali di seluruh tempat hiburan malam Yang ada di Kota Palembang.

“Kami menghimbau dengan melakukan rajia hiburan malam agar di Kota Palembang akan menjadi baik, Kondusif untuk Palembang Emas Darussalam tahun 2023,” jelasnya.

Lanjutnya, Rajia kami pun malam ini sifat nya hanya pembinaan kedepannya akan di sidangkan ke Pengadilan maupun Kejaksaan.

“Untuk sangksinya sendiri bagi Yang terkena Rajia di Tempat Hiburan Malam akan diputuskan oleh kejaksaan di kota Palembang yakni Salahnya kurungan selama 3 bulan dengan denda maksimal senilai Rp. 50 juta,” singkatnya.

Sementara itu ditempat Yang sama
Kasubsi penuntutan pidum kejari palembang Riko budiman mengaku sangat mengapresiasi kegiatan rajia di tempat hiburan malam Yang ada di Kota Palembang tersebut dengan adanya pemeriksaan KTP.
Menurutnya kedepannya dalam waktu dekat ini dengan adanya pemeriksaan KTP dan Perda di Kota Palembang akan melakukan pelanggaran atau ancaman denda dari kami.

Ia menghimbau tujuan kami melakukan pelanggaran atau ancaman denda dari kami tersebut agar memberikan efek jera kepada masyarakat Yang tidak patuh dalam perda tersebut.

“Selain itu pihaknnya pun berharap kedepannya dengan adanya rajia tempat hiburan tersebut agar menjaga Palembang Yang aman, tertib administrasi untuk semua masyarakat harus membawa KTP beserta tidak ada penyakit masyarakat lagi,”tungkasnya.(gS/dy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *