Polda Sumsel Sita 40 Ton Minyak Mentah Ilegal

Kapolda menyitak minyak ilegal

GoSumsel – Ditreskrimsus Polda Sumsel polisi mengamankan barang 40 ton minyak mentah ilegal. Sebanyak 16 orang tersangka pengangkut minyak tersebut diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel.

Dari 16 orang tersebut, delapan tersangka ditangkap Ditreskrimsus Polda Sumsel, sedangkan delapan orang lainnya dari jajaran Polres di Sumsel, yang terdiri dari
sopir dan kernet truk yang mengangkut minyak ilegal.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri mengatakan aktivitas pengangkutan minyak mentah yang dilakukan 16 orang tersangka tidak memiliki izin eksploitasi dan aktivitas yang dilakukan pun bisa dikatakan ilegal dan penangkapan yang dilakukan aparat kepolisian upaya dari memberantas permainan minyak ilegal.

“Saat pertama kali masuk ke Sumsel, saya langsung perintahkan Ditreskrimsus untuk menyelidiki penyelundupan migas, mulai dari penambangan, eksploitasi dan usaha ilegal,”terang Firli kepada awak media, Rabu (30/10).

“Kami sudah melakukan penyelidikan, selama tahun 2019 ada 50 perkara dengan jumlah tersangka 86 orang, 13 perkara sudah lengkap dan berkasnya sudah dikirimkan ke kejaksaan, 37 masih dalam penyelidikan. Terakhir kita tangkap 8 orang beberapa waktu lalu,” sambungnya.

Dari data Ditreskrimsus di tahun 2019 jelas Firli, penyelundupan minyak mentah yang digagalkan ada sebanyak 95 ton, terdiri dari solar sebanyak 96,67 ton, bensin 77, 1 ton, dan minyak tanah sebanyak 66,2 ton.
Minyak ini berhasil diamankan dibeberapa lokasi seperti di lahan warga di wilayah Babat Toman, Musi Banyuasin (Muba) yang memang terkenal kaya akan minyak bumi.

Firli juga mengatakan, kejahatan minyak dan gas (migas) ada 3 katagori yakni eksploitasi Ilegal Drilling, usaha migas tanpa izin serta pengangkutan migas tanpa izin.

“Mereka terancam sanksi pidananya, dan  ini jelas diatur dalam undang-undang pasal 55 nomor 22 tentang minyak dan gas yang ancaman hukuman 4 tahun dan denda Rp40 miliar. Ini yang kita lakukan karena merugikan negara,”jelas Firli.

Menurut Firli persoalan migas sering terjadi dan penyelidikan nya dilakukan dari hulu dan hilirnya mulai dari pengeboran dan pengangkutan. Usaha minyak ilegal ini biasa dilakukan tanpa izin. Maka dari itu di Muba sudah mulai dilakukan menutup sumur-sumur ilegal.

“Dalam penegakan hukum kami tidak pernah melihat dia bos atau pekerja semua akan di proses. Kita tidak ingin berandai-andai, unsurnya barang siapa yang melakukan perbuatan baik sengaja ataupun lalai,” jelas calon ketua KPK terpilih tersebut.

Sementara itu, menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Kombes Pol Zulkarnain mengatakan di Muba banyak warga yang mengelola sumur minyak secara ilegal mulai dari perorangan atau pun perusahaan ilegal.

Menurut Zulkarnain untuk mengelola air minyak dan gas harus ada izin nya khusus untuk pengelolaan sumur minyak di Muba ilegal lantaran dalam undang-undang sudah diatur.

“Di Muba banyak aktivitas warga melakukan pengeboran minyak secara ilegal. Mereka ada yang membeli sumur-sumur dan lahan yang ada minyak nya. Lalu mereka lakukan pengeboran dengan kedalaman mencapai 30 sampai 40 meter saja, minyak sudah di dapat sama seperti bikin sumur,”jelasnya

Diwiilayah Babat Toman ungkapnya, merupakan wilayah yang kaya akan minyak bumi, dan tersebar dibeberapa kecamatan. Bahkan banyak pendatang yang mengelola dan menyuling minyak disana.

“Minyak hasil pengeboran mereka angkut lalu dijual ke Lampung dan Banten. Harga yang mereka jual di bawah harga pasar. Mereka jual masih mentah. Jadi kualitas minyak nya tidak bagus berbahaya kalau dipake oleh warga karena oktannya rendah,”jelasnya.

Sementara, Roy Mondo (24) mengungkapkan bahwa, dirinya diamankan baru selesai mengambil minyak di Desa Keluang ,Kabupaten Muba.Minyak mentah yang ambilnya sebanyak 11 ton , dan rencannaya akan dibawa ke Palembang kawasan Keramasan.

“Saya cuma kenek truk, kami ditangkap di kawasan tanah mas satu Minggu lalu sekitar pukul 23.00 Wib. Satu kali mengangkut saya diubah Rp 400ribu,”singkatnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *