Resahkan Warga, Dua Residivis Ranmor Kembali Diamankan Tim Tekab Polresta

Residivis pelaku ranmor dihadirkan beserta barang bukti

GoSumsel – Residivis Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor), yang sempat meresahkan di Kota Palembang, berhasil diamankan anggota Tekab 134 Polresta Palembang. Polresta mengamankan, Novel (40) warga Jalan Lettu Karim Kadir, Lorong Harapan, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang yang telah melancarkan aksinya sebanyak enam kali.

Kasat Reskrim Kompol Yon Edi Winara didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Sukmana, Kanit Tekab 134 Iptu Tohirin dan Kanit Ranmor Iptu Novel Siswandi Kurniawan menjelaskan bahwa pelaku Novel setidaknya sudah sering melakukan aksi curanmor lebih kurang enam kali. Pelaku pun berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor Polresta Palembang.

“Namun ketika akan diamankan pelaku melawan hingga anggota kita terpaksa menghadiahi pelaku dengan timah panas di kakinya, dan langsung dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bari untuk melakukan operasi pengangkatan timah panas. Kemudian baru digiring ke Polresta Palembang,” ujarnya, jumat (18/10).

Menurut Yon, Selain melakukan aksi Curanmor, ternyata pelaku Noval juga ikut serta dalam penembakan seorang security kantor notaris Margaretha SH M Kn di simpang Lebak Gelora, Kecamatan IB II Palembang beberapa waktu lalu bersama Feri alias Kengek dan Yono yang masih DPO.

Disamping itu, tersangka Novel mengaku terkakhir dirinya berkasi mengambil motor milik Saktriawan Silahoy pada 29 September 2019 lalu sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Ogan, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang. Menurutnya, pada waktu itu motor Honda CBR dengan nopol BG 3103 CT terparkir di teras rumah korban.

“Setelah korban masuk ke dalam rumah dan kondisi sekitar aman saya masuk dan mengambil motor korban dengan kunci letter T,” ungkapnya.

Selain mengamankan pelaku, unit Ranmor Polresta Palembang juga turut mengamankan satu senjata api rakitan berserta amunisinya, satu kunci letter Y, satu buah sweater, satu pasang sepatu coklat, satu unit motor Honda BeAT, sepasang spion Honda CBR, dan satu rangkap buku kepemilikan kendaraan bermotor.

Ia menambahkan Dalam ungkap kasus yang digelar, Sat Reskrim Polrestabes Palembang juga menghadirkan pelaku Panji Septiadi (31) warga Jalan Pahlawan Kemarung, Lorong Durian Rt 28 Rw 06, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja yang diamankan Tim Tekab 134 Polresta Palembang lantaran melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban Lidia Septiani (36) warga Jalan Husin Basri Perum Griya Sukamulya Indah 7 Blok J, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang meninggal.

Selain itu, tersangka M Faisal alias Imat salah satu pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Disc Jockey (DJ) Virgiawan Sarjana Putra atau Virgi Mard‎a di Diskotik Darma Agung yang berada di Jalan Kol H Burlian Palembang pada 26 Februari 2017 lalu sekitar pukul 21.30 WIB.(gS3)

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *