Sebabkan Korban Meninggal, Team Khusus Anti Bandit Ringkus Panji

Panji (31) berhasil diringkus tim tekab 134

GoSumsel – Diduga melakukan aksi jambret yang mengakibatkan korbannya bernama Lidia Septiani (36) warga Jalan Husin Basri Perum Griya Sukamulya Indah 7 Blok J, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang meninggal dunia.

Panji Septiadi (31), warga Jalan Pahlawan Kemarung, Lorong Durian Rt 28 Rw 06, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kota Baturaja ini diringkus oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 134, Pimpinan Iptu Tohirin di kediamannya, Rabu, 16 Oktober kemarin, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui Kanit Tekab, Iptu Tohirin mengatakan, Pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lanataran saat akan diamankan melawan. Sehingga pihaknya menembakan timah panas dikaki kiri tersangka sebanyak dua kali, setelah itu pelaku langsung sibawa ke Mapolrestabes untuk dilakukan pemeriksaan.

Diketahui, Peristiwa tersebut pada saat Korban melintas di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berlokasi di Jalan Husin Basri (Simpang Masjid Sabilul Jannah), Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang, Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 09.30 WIB dengan menggunakan sepeda motornya.

Kemudian, tiba-tiba pelaku langsung memepet motor korban dari sebelah kiri, dan langsung mengambil satu buah dompet warna hitam yang berisi satu Unit ponsel merk Nokia 210 Warna Biru, uang tunai Rp 450 ribu, satu lembar kartu BPJS Kesehatan atas nama Korban dan satu Lembar Kartu BPJS Kesehatan atas nama Lubaidzabir Alzam.

Lalu pelaku melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya jenis Yamaha Mio M3 Warna Hitam nopol BG 3083 ACR. Mendapati hal tersebut, korban pun mengejar pelaku namun sepeda motor korban menabrak bagian sepeda motor pelaku.

Sehingga motor yang dikendarai korban pun terjatuh. Dan diketahui korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motornya yang terlebih dahulu menabrak motor yang dikendarai oleh pelaku. Sementara pelaku melihat korban terjatuh langsung melarikan diri.

“Atas ulahnya yang mengakibatkan korbannya meninggal, maka pelaku kita pastikan akan terkena pasal 365 Ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun,” tegas Tohirin, Kamis (17/10).

Sementara itu tersangka Panji mengaku jika perbuatannya telah melakukan tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan, namun tidak menyangka korbannya mengejar hingga mengakibatkan kematian.

“Aku dak nyangko pak kalau korban mengejar saya, dan menabrak motor saya, hingga terjatuh dan meninggal dunia. Setelah itu saya lari dan langsung kabur ke Baturaja”singkatnya.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *