GoSumsel – Akibat tak jelasnya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yang di kelola oleh KUD Minanga Ogan Ratusan Masyarakat yang tergabung sebagai anggota Koperasi Unit Desa (KUD) Minanga Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) bersepakat mengundurkan diri secara serentak dari koperasi Perkebunan tersebut.
Perwakilan anggota KUD Minanga Ogan Robert Jery Tornando mengatakan, pengunduran diri anggota itu telah disampaikan ke KUD Minanga Ogan wilayah Desa Gunung Meraksa dengan surat Nomor : 048/PMBRTHN/X/2019 tertanggal 24 okoteber 2019 yang disampaikan melalui pengacara para anggota, Arthulius SH.
Bahkan menurut Robert Surat itu merupakan surat yang kedua. Sebelumnya pihaknya melalui pengacara juga telah mengirimkan surat dengan Nomor : 028/PMBRTHN/IX/2019 tertanggal 18 september 2019.
“Dan hari ini kami menuntut dan menagih hak-hak anggota yang belum kami terima,” tegas Robert, Jum’at Sore (25/10).
Menurut Robert, seluruh anggota mengundurkan diri karena diduga lahan perkebunan milik mereka yang diserahkan kepada pihak KUD Minanga ogan tidak dikelola dengan baik dan benar, bahkan tanaman sawit yang hidup ditanah mereka juga tidak dirawat.
Lahan yang dikelola milik anggota yang dikelola oleh KUD Minanga Ogan yakni seluas lebih kurang 1.046 hektar. Jumlah itu terdiri dari keanggotaan H Siwanto sebanyak 304 peserta dengan jumlah tanah lebih kurang 608 hektar dan Keanggotaan Lukman Hakim dan Habirins ebanyak 219 peserta dengan tanah seluas lebih kuranag 438 hektar.
“Bahkan Hasil SHU, Pembagian gaji atau persekot kepada anggota tidak jelas, sampai saat ini hanya menerima Rp 50.000/ 2 hektar dalam satu bulan,”ungkapnya
Kepengurusan KUD Minanga Ogan lanjutnya sangat tidak transparan, dan yang lebih membuat resah para anggota diduga adanya pengelembungan jumlah anggota yang tidak punya lahan juga mendapatkan hak dari koperasi. “pengurus tidak transparan, dan diduga adanya penggelembungan anggota,” tukasnya.(syah)