Siswi SMA di Palembang Diperkosa dan Dianiaya Pacarnya Hingga Tak Berdaya

Petugas, melakukan pemeriksaan terhadap pelaku

GoSumsel – Warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Patih Galuh, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), harus berusan dengan pihak berwajib, karena telah memperkosa FN (16), seorang siswi SMA di Palembang, yang merupakan pacarnya.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, peristiwa teraebut terjadi pada Selasa (22/10) sekitar pukul 14.00 WIB, berawal saat pelaku sedang berada di kosannya. Tiba-tiba korban FN, warga Jalan KH Azhari, Lorong Tembusan, Kelurahan 14 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, datang menemui pelaku.

Kemudian korban minta diantarkan pulang ke rumah, lalu pelaku langsung mengajak korban pergi dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya. Setibanya di perjalanan, pelaku kaget kalau korban hamil.

Mendengar keterangan korban saat itu, pelaku pun mengajak korban berkeliling, dan sampailah di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir (OI).

Setiba di TKP, saat itu pelaku memaksa korban untuk melakukan persetubuhan, namun saat itu korban menolak ajakan pelaku. Kemudian pelaku pun emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Setelah korban sudah dalam keadaan tidak berdaya, pelaku selanjutnya melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak satu kali. Usai persetubuhan itu, pelaku langsung meninggalkan korban sendirian di tempat dan pulang ke kos-kosan.

Usai peristiwa yang dia alami, korban lalu melaporkannya kepada kepolisian. Pelaku pun berhasil diamankan.

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara, didampingi Wakasat Reskrim AKP Ginanjar, memastikan pelaku FP akan ditahan meski masih berstatus pelajar.

“Meski dia berstatus pelajar, pelaku terpaksa kita tahan. Untuk korban juga telah dilakukan visum sebagai penguatan barang bukti,” ungkapnya, Sabtu (26/10).

Selain itu, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu helai bra milik korban, satu helai celana dalam milik korban, satu buah ikat pinggang milik korban, satu unit ponsel Merk Oppo A3 S milik pelaku, dan satu unit sepeda motor merk Honda Beat dengan nomor polisi BG 5774 CU milik pelaku.

Pelaku sendiri ditangkap tanpa perlawanan saat sedang nongkrong bersama temannya di depan kosan pelaku di Jalan Veteran Palembang, Jum’at (25/10/2019), sekitar pukul 22.00 WIB, dan langsung digiring oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang untuk dimintai keterangannya, kemudian pelaku langsung diserahkan ke Polres OI dimana lokasi TKP berada di OI.(gS3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *