GoSumsel – Mulai awal tahun 2020 Dinas Perhubungan Kota Palembang akan menghapuskan Buku KIR manual ini dan menggantikannya bentuk card / kartu elektronik (Buku Lulus Uji Elektronik) dalam bentuknya seperti KTP atau ATM.
“Tujuan kami menghapuskan Buku KIR manual ini agar tidak adanya meminimalisir pemalsuan Buku KIR (Pengujian Kendaraan Bermotor tersebut,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Palembang Agus Rizal, Selasa (29/10).
Ia mengatakan hal tersebut juga berdasarkan surat edaran dari Dirjen Sarana Transportasi Darat. Selain Palembang, seluruh Dishub diwajibkan menggunakan sistem ini.
Menurut pihaknnya Seperti di ketahui kendaraan yang wajib uji KIR ini antara lain angkutan umum, barang dan orang, bus, pick up dan angkot. Penggantian KIR manual ke smart card ini untuk menghindari adanya pemalsuan buku KIR. Meskipun tidak secara gamblang hal itu terjadi juga di Palembang.
“Dengan adanya smart card ini potensi pemalsuan kecil sekali, ini berlaku tidak hanya di Palembang,” ujarnya.
Ia pun menambahkan Hal itu karena dalam BLUE Card ini disematkan chip yang bisa mendeteksi dari data-data kendaraan yang bersangkutan. Selain itu, terdapat bukti bahwa kendaraan itu lolos dengan serangkaian uji. Sementara untuk tanda uji yang semula ditempel pada badan kendaraan diganti dengan stiker barcode pada kaca depan kendaraan.
Selain itu, pembayaran retribusi KIR pun akan menggunakan sistem elektronik atau cashless. Pihaknya akan bekerja sama dengan Bank Sumsel Babel.
“Pembayaran dengan uang elektronik ini akan menghindarkan pembayaran KIR dari calo yang ini akan sangat merugikan negara,” jelasnya.
Lanjutnya, bahwa aturan tersebut saat ini sedang digodok regulasinya dan pihaknya bekerja sama dengan Dirjen Sarana Transportasi Darat Kementerian Perhubungan RI.
“Nantinya kedepan tetap sama uji KIR tetap enam bulan sekali. Meliputi pengujian ban, rem, lampu, klakson, emisi dan lainnya,” ungkapnya.(gS/dy)