Tergiur Jadi TKW ke Taiwan, Disnakertrans PALI Jemput Pulang Enam Warganya

Enam warga PALI yang ditemui saat berada di asrama RPTC Kemensos wilayah Bambu Apus Jakarta Timur (ist)

GoSumsel – Temakan dengan iming-iming diberi upah tinggi, sebanyak enam orang warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) batal berangkat ke negara Taiwan sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW). Hal tersebut lantaran, diduga telah tertipu salah satu Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dari Kemenaker RI.

Leni (25), Satu dari enam warga PALI yang menuturkan bahwa, selama tiga bulan, nasib mereka terkatung – katung tidak jelas di Jakarta.

Dirinya dan lima temannya, awalnya tergiur gaji besar yang dijanjikan sponsor yang menawarkan untuk bekerja di Taiwan.

“Dijanjikan gaji Rp 9 juta setiap bulan, rupanya sampai di PT, gaji itu bakal dipotong setiap bulannya,” ungkap Leny, Selasa, (8/10).

Supaya mempercepat keberangkatan jelasnya, ia dan temannya diminta mengurus kepindahan KTP dari PALI ke Provinsi Lampung.

“Tiga bulan, kami bolak balik ke Lampung-Jakarta untuk mengurus Paspor, tetapi hingga saat ini paspor belum kunjung selesai,” katanya.

Karena merasakan kejanggalan, Leny kemudian menghubungi keluarganya di PALI tanpa sepengetahuan pihak perusahaan dan ia bersama rekannya diberikan kontak salah satu perwakilan DPP KSPSI, Subiyanto.

“Kami hubungi pak Subiyanto dan kami ceritakan nasib kami ke beliau sampai akhirnya Kemenaker lakukan Sidak ke PT dan mengamankan kami,” jelasnya.

Mendapat kabar, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PALI, Usmandani berkata bahwa pihaknya sudah menemui keenam warga PALI yang batal berangkat di Jakarta.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten PALI diminta Pak Bupati untuk serah terima ke 6warga PALI tersebut dan langsung membawa pulang mereka,” ungkapnya.

Bersama Wakil Bupati PALI Ferdian Andereas Lacony, dirinya mengecek langsung apakah enam orang tersebut warga PALI.

“Setelah di cek di asrama RPTC Kemensos wilayah Bambu Apus Jakarta Timur, benar Seliyani (21) warga Panta Dewa Kecamatan Talang Ubi, Yuyun (27) warga Gunung Menang Kecamatan Penukal, Badariawati (43) warga Panta Dewa, Pipin (21) warga Panta Dewa dan Debi Mardiana (33) warga Desa Babat Kecamatan Penukal dan Leny asal Desa Mangku Negara Kecamatan Penukal,”jelasnya.

Sementara itu, Muhammad Ridho Amrullah, Kasubdit Perlindungan TKI Kemenaker RI bahwa ke enam warga PALI belum bisa dibawa pulang ke PALI.

“Masih ada proses administrasi yang harus diselesaikan dan kita akan ambil keterangan dari pihak perusahaan bersangkutan, mungkin sampai Jumat bisa dipulangkan,”tungkasnya.(gS/pL).

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *