Muba  

Tidak Sampai Setahun, 15 Inovasi Pelayanan Publik Digital Telah Diluncurkan Pemkab Muba

Penandatanganan MoU

GoSumsel – Pemerintah Kabupaten Muba, terus menambah berbagai inovasi digital pelayanan publik, setelah beberapa waktu lalu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), meluncurkan aplikasi tandatangan digital untuk mempermudah urusan administasi kependudukan, kini lembaga yudikatif di Muba juga meluncurkan aplikasi digital e-Court untuk mempermudah urusan peradilan di bumi Serasan Sekate.

“Inovasi digital e-Court ini untuk memangkas birokrasi yang tidak efisien dan tidak efektif. Jadi, nantinya persoalan yang terkait dengan urusan peradilan warga tidak perlu harus antre lagi dengan inovasi ini,” ungkap Ketua Pengadilan Negeri Imam Santoso SH, Rabu (30/10) usai penandatanganan MoU di Auditorium Pemkab Muba

Dikatakan, saat ini semua lembaga yang memberikan layanan publik dituntut untuk mampu menangkap perubahan yang terjadi di masyarakat, serta mampu melakukan inovasi agar dapat menyesuaikan diri dengan perubahan tersebut.

“Saya sampaikan bahwa informasi tentang penanganan Perkara Pidana pada wilayah hukum Kabupaten Muba di PN Sekayu saat ini menggunakan sebuah aplikasi dengan media internet yaitu aplikasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu (SPPT). Aplikasi yang bisa diakses melalui koneksi internet, dan telah digunakan oleh Kejaksaan Negeri Muba, Polres Muba dan Lapas Sekayu sejak 4 April 2019 hingga sekarang,”bebernya.

Lanjutnya, dengan menggunakan aplikasi ini maka penerima layanan dapat dengan mudah mengajukan permohonan ke PN Sekayu, dengan cara mengakses langsung aplikasi dengan menggunakan akun yang telah didaftar di PN Sekayu, dan langsung akan diproses.

PN Sekayu merupakan pengadilan pertama di Indonesia yang menerima sertifikat tanda tangan elektronik oleh Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, sehingga proses penandatanganan dilakukan secara digital. “Ini semua berkat sinergi dan dukungan atas infrastruktur yang telah disediakan oleh Pemkab Muba dalam mewujudkan peradilan berbasis elektronik, MA pada 13 juli 2018 telah meluncurkan aplikasi e-Court,” bebernya.

Dijelaskan, keuntungan pendaftaran perkara seara online melalui aplikasi e-Court yaitu menghemat waktu dan biaya dalam proses pendaftaran perkara, pembayaran biaya panjar dapat dilakukan dalam saluran multi channel atau berbagai metode pembayaran bank, dokumen terarsip secara baik dan dapat diakses berbagai lokasi dan media serta proses temu kembali data yang lebih cepat.

“Ke depan berdasarkan amanat ketua MA bahwa tehitung 1 Januari 2020 pengadilan di seluruh Indonesia diwajibkan menerapkan persidangan perkara perdata secara elektronik, oleh sebab itu aplikasi e-Court mendukung dalam hal persidangan secara elektronik sehingga dapat dilakukan pengiriman dokumen persidangan seperti jawaban, replik, duplik dan kesimpulan secara elektronik dan dapat diakses pengadilan dan para pihak,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin mengatakan, ini merupakan sebuah inovasi baru dalam tata acara persidangan di PN Sekayu. “e-Court selama ini saya sendiri belum pernah dengar, jadi ini merupakan sistem peradilan pidana terpadu yang terdigitalisasi, dengan melibatkan berbagai instansi penegak hukum yaitu Kepolisian, Kejaksaan dan Lapas yang selama ini prosenya cukup kompleks,” ujarnya.

Dikatakan Dodi, e-Court merupakan sebuah model yang berfungsi dalam penyederhanaan rantai birokrasi dan mempermudah pelayanan bagi masyarakat. “Yang bisa kita ambil dari inovasi ini ada pelajaran penting, ada dua faktor yang wajib dimiliki apabila akan menerapkan e-goverment ke depan.

Faktor pertama yaitu Insfrastruktur yang siap, tadi juga Dikatakan Pak Imam kalau dirinya sangat terbantu adanya sistem tanda tangan elektronik yang telah disediakan Pemkab Muba,” urainya.

Dodi menyebutkan, sebelumnya pula Pemkab Muba telah melakukan MoU antara Dinas Dukcapil, DPMTSP dan OPD lain bersama PN Sekayu. Tandatangan eLektronik ini merupakan inovasi Pemkab Muba untuk memangkas sistem birokrasi yang kompleks, sehingga bertujuan memberikan pelayanan publik yang lebih cepat dan baik. “Alhamdulilah klop dan nyambung di peradilan, Ketua PN Sekayu dengan cerdas menggunakan tandatangan elektronik untuk berikan perubahan bagi tata cara peradilan di PN Sekayu,” terangnya.

Dodi menambahkan, komitmen Pemkab Muba juga dalam mempermudah pelayanan publik dan terus melakukan inovasi pelayanan digital begitu gencar, ini juga dibuktikan dalam kurun waktu belum satu tahun saja yakni tahun 2019 Pemkab Muba melalui OPD-OPD sudah meluncurkan 15 inovasi digital pelayanan publik. Diantaranya, RSUD Sekayu yang mempunyai Sih Larajaket (Layanan Rawat Jalan Tanpa Kertas), Saroale (Sistem Pendaftaran Online Whatsapp dan Telegram, Gemulai Merindu (Gerakan Mutu Layanan Mengetahui Riwayat Diabetes Militus Terpadu), Perkadima (Perawatan Luka di Rumah), Layanan Si Debat (Sistem Delivery Obat).

Kemudian, di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan ada inovasi Berseni (Belajar Seni untuk Memajukan Seni dan Budaya Daerah), DPMPTSP: Saji-Muba (Siap Antar Jemput Izin-Mudah dan Berbantuan), Si Pissat (Sistem Informasi Pelayanan SP2D Satu Jam Tuntas), Dinas Kependudukan Catatan Sipil: SIDAK (Sistem Data Administrasi Kependudukan) pelayanan untuk kroscek data administrasi kependudukan, Bagian Penyelesaian Batas Setda Muba: Bawildes (Pelayanan terhadap masyarakat dalam mengatasi konflik batas desa/kelurahan dan Kecamatan).

Selain itu, di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan: Pengintegrasian Arsip Statis Berbasis Digital, Dinas Perikanan: Sukaresaan (Inventarisasi Data Usaha Perikanan dan Pembinaan Usaha Berkelanjutan), BKPSDM Si Kupek Muba Sistem Informasi Keunggulan Kepegawaian Muba.

“Selanjutnya, ada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa: Klinik Jaguk Jasa Layanan Aset, Giat Usaha Desa dan Keuangan, dan Dinas Perhubungan: Si Randik Sistem Informasi Manajemen Pengujian Kendaraan Bermotor, nah ini ke depan akan terus bertambah untuk mempermudah pelayanan publik di Muba yang kita cintai ini,” pungkasnya.(gS/ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *