GoSumsel – “Truk yang membawa hp, laptop dan tablet sudah sempat berjalan, Ialu petugas kami melakukan pengejaran terhadap dua truk tersebut. Saat berhenti mengisi bahan bakar di Jalan Soekarno Hatta truk Iangsung kami cegat dan dilakukan penggeledahan. Ternyata barang ditutupi dengan jengkol, kemiri dan ikan asin,” ujar Kakanwil Bea Cukai Sumatera Bagian
Timur Dwijo Muryono, Rabu (27/11).
Dikatakannya, barang ilegal ini masuk ke Sumsel melalui jalur Iaut wilayah pantai Timur Sumatera dan akan dikirim ke Jakarta dan Karawang. Untuk mengelabui petugas, penyelundupan sengaja menyimpan barang kedalam box yang berisi ikan asin yang siap dibawa ke Jakarta dan Karawang dengan menggunakan truk.
“Sebanyak 5700 pcs ponsel, 328 laptop serta 40 pcs tablet ilegal selendupan dari Singapura, berhasil kita gagalkan,”jelasnya.
Diterangkannya juga, Barang bukti berupa Handphone merk Xiaomi sebanyak 5.700 pcs, 328 laptop merk Asus dan Lenovo serta Tab merk Samsung sebanyak 40 pcs.
Selain barang bukti tersebut ungkapnya, petugas Bea Cukai juga mengamankan dua orang yakni DE (40) dan AA(30). Jika berhasil dan beredar di pasaran, potensi kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar. Kedua tersangka dijerat dengan Undang Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 pasal 103 dan 104 dengan ancaman maksimal 8 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Barang ilegal ini berasal dari Singapura masuk ke Sumsel melalui jalur Iaut Pantai Timur Sumatera. Untuk kasus ini sudah kami limpahkan ke Kejari Palembang dan sekarang dalam proses menunggu persidangan pengadilan,”ungkapnya.
Selain barang barang elektronik ilegal, Bea Cukai Sumatera bagian Timur juga menemukan home industri minuman keras oplosan, pada Sabtu (16/1) kemarin. di Perumahan Alam Indah Lestari Indralaya Ogan ||ir dengan barang bukti 1.100 botol miras oplosan di Perumahan Alam Indah Lestari Indralaya Ogan llir. Serta dua orang berinisial AM dan JI yang diduga pemilik dari home industri ini juga diamankan.
Pengungkapan Distributor Miras ilegal ini, berawal dari pengungkapan pengirim tutup serta botol kosong yang dikirim Iangsung dari Jakarta ke Indralaya.
Dari hasil pemeriksaan Miras ilegal ini sengaja dibuat secara oplosan oleh pemilik Home Industri di kawasan Indralaya dan akan didistribusikan diwilayah Indralaya
dan Palembang.
“Am dan Jl, akan jerat dengan pasal 50 dan pasal 54 Undang Undang Cukai nomer 39 tahun 2007 yaitu pidana penjara maksimal 5 tahun dan pidana denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,”terangnya.
Potensi kerugian negara jika Miras ini berhasil beredar dimasyrakat senilai Rp 200 juta karena ada penerimaan negara dari pita Cukai nya. Selain itu Miras jika ini beredar di masyarakat bisa membahayakan kesehatan. Karena racikan yang dilakukan buat tidak sesuai dengan takaran.
“Saat ini Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dilaboratorium untuk mengetahui kandungan zat – zat yang terkandung dalam miras oplosan tersebut,”terangnya
“Takaran campuran di miras adalah Alkohol 98 persen dicampur gula, pewarna dan citrid Acid. Dua orang yang diamankan merupakan pemilik dan peracik miras oplosan,”tandasnya(gS3)