GoSumsel – “Aduh aduh” suara lirih keluar dari mulut Samsiadi (38) warga kecamatan Lengkiti ini hanya bisa meringis menahan sakit setelah kaki kakannya didor timah panas polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap oleh jajaran Sat Reskrim Polres OKU karena kedapatan membawa senjata api rakitan (Senpira) jenis Revolver pada Minggu sore (3/11).
Kapolres OKU AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres OKU AKP Wahyu Setyo Pranoto SH SIK dan Kanit Pidum Ipda Karbianto saat menggelar Press rilis dihalaman Mapolres OKU Senin (4/11) mengatakan penangkapan tersangka ini berawal dari penyelidikan Sat reskrim Polres OKU yang mendapat info ada dua orang diseputaran SPBU Air karang dicurigai membawa Senpira.
Saat hendak diamankan tersangka Samsiadi melakukan peralawanan sehigga polisi mengambil tindakan tegas terukur melumpuhkan tersangka. “Satu tersangka lagi berhasil meloloskan diri,” ujar Kapolres.
Samsiadi diamankan dengan barang bukti berupa Satu pucuk senpira jenis revolver berikut 3 butir amunisi aktif, dua Kunci T. “diduga tersangka hendak melakukan aksi kejahatan,”ungkap Kapolres
Tersangka kita tahan di sel Mapolres OKU guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. “ pelaku dijerat pasal 1 ayat 1 UU darurat dengan ancaman kurungan 20 tahun,”jelasnya. (Syah)