GoSumsel – Dua kawanan bandit jalanan yang kerab meresahkan warga Kota Palembang, berhasil diamankan Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang.
Irwansyah alias Iwan (23) warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Basawah Kelurahan 13 Ilir Kecamatan IT I dan RM Afrizani alias Eza (19) warga Jalan Pangeran Antasari Lorong Khotib RT 12 RW 03 Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I ditangkap, karena telah merampok korban M Agus Rahmat (19) warga Jalan Sukabangun I Lorong Kito Gang Amal No 1199 RT 22 RW 03 Kelurahan Sukabangun Kecamatan Sukarami, ketika transaksi di Jalan Segaran depan nasi goreng ‘SLAMET’ pada Jumat (1/11) Pukul 01.00 WIB.
Penangkapan dua sekawan ini dipimpin langsung Iptu Tohirin ditempat terpisah pada Rabu (6/11).
“Kejadian berawal saat korban memposting di medsos Facebook, untuk mencari handphone jenis Android dengan dana Rp 1 juta dan disana telah tertera kontak WA korban, agar mudah dihubungi. Sekitar 30 menit kemudian, pelaku menghubungi korban dan terjadilah kesepakatan harga,”terang Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Yon Edi Winara SIk SH MH didampingi Kanit Tekab 134, Iptu Tohirin SH kepada awak media, Kamis (7/11).
“Ketika bertemu dilokasi, korban menyerahkan uang dan menanyakan handphone yang di jual para pelaku. Namun, karena layar handphone tersebut terkunci, pelaku memanggil saudaranya untuk membuka layar handphone tersebut. Setelah terbuka, tiba-tiba datang teman pelaku langsung merampas handphone dari tangan korban dan membacok korban dengan sebilah parang,”lanjutnya
Akibat kejadian tersebut, tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
“Barang bukti yang kita amankan dari tersangka tidak lain, satu unit handphone dan sebilah parang yang digunakan saat membacok korban. Kini kita masih terus kembangkan kasusnya, guna menangkap pelaku lainnya,”tambah Tohirin.
Dihadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatan, dikarenakan khilaf. “Saya khilaf pak, uangnya sudah habis untuk jajan,”ucap Iwan.(gS3)