GoSumsel – Beraksi bak “Spiderman” Jahuri (26) berhasil taklukan gedung bertingkat, dalam aksinya Jauhari berhasi gasak uang sebesar Rp 135 Juta dan 12 Suku Emas.
Aksi panjat gedung bertingkat bak spiderman yang dilakukan Jahuri Apindi (26) sangat menghebohkan. Dalam aksi panjat memanjatnya itu, pelaku berhasil menggondol uang Rp 135 juta, beserta 12 suku emas 24 karat.
Kapolres OKU AKBP Tito Hutauruk SIK MH kepada awak media Jumat (29/11) menjelaskan, pelaku melakukan dua kejahatan di waktu berbeda, dan toko berbeda, namun dilokasi berdampingan.
Pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur, dengan ditembak dikaki kanan, karena melawan saat dilakukan penangkapan.
Kapolres yang didampingi Kapolsek Baturaja Timur AKP Zaldi menjelaskan, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk berfoya-foya bersama teman wanita – wanita pegawai cafe di Baturaja.
Menurut Kapolres polisi sudah mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) unit sepeda motor Yamaha N-Max, warna hitam Nopol BG 3395 FAK dan Nopol BG 4721 FAK. Kedua sepeda motor ini dibeli pelaku dari uang hasil kejahatan.
Kelihaian pelaku memanjat gedung dari lantai 1 hingga lantai 4 tanpa menggunakan alat bantu, mirip aksi difilm-film action.
“Mendapat informasi tersangka berada di Lorong Bambu Kuning Kelurahan Sukaraya, aparat kita langsung melakuka. Penangkapan, Senin (25/11) kemarin, sekitar pukul 6 sore, tersangka berhasil kita amankan,”jelas Kapolres.
Kepada petugas, pria berperawakan kurus ini dengan polos menceritakan kronologis pencuriannya, yang dilakukannya di dua ruko berdampingan, di jalan Sultan Syahrir Rt 03 Rw 01 Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU.
“Aku manjat pohon disamping ruko,lalu merayap manjat dari lantai 1 ke lantai 4 kemudian masuk kedalam ruko dilantai 4,”jelasnya.
Dijelaskan Jahuri, untuk masuk kedalam, terlebih dahulu dia merusak atap bangunan yang terbuat dari asbes .
Dalam aksi pertama Sabtu (10/8/2019) pelaku telah berhasil masuk kemudian turun ke-lantai 3 lalu masuk ke kamar pemilik ruko Welly Bin Tjia dan mengambil uang tunai Rp 100 juta dan Selanjutnya pelaku turun kelantai tiga dan mengambil barang pelapor berupa 3 (tiga) buah gelang emas 24 karat sebanyak 3 suku, 3 ( tiga) buah gelang emas 24 karat sebanyak 9 suku, 1 ( satu) buah batu giok, 1 (satu) unit Hp samsung S9+ warna hitam.
Setelah itu jelasnya, Ia pulang ke rumah tempat dia ngontrak , kemudian tanggal 14 Agustus pelaku membeli sepeda motor Yamaha N-Max, Warna Hitam Nopol BG 3395 FAK. Aksi pertama ini dilakukan tanggal 10 Agustus 2019.
Dua bulan kemudian ungkapnya, Sabtu (12/10) warga Desa Kurup Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU ini juga, melakukan kasus serupa dengan cara yang sama, di ruko yang bersebelahan dengan TKP pertama.
Pada pukul 05.00 pelaku memasuki ruko, dan mengambil uang sebanyak Rp 35 juta, pelaku baru turun dari ruko pada keesokan harinya r pukul 02.00. Selanjutnya hari Senin (14/10) pelaku kembali membeli seeda motor Yamaha N-Max warna hitam BG 4721 FAK.
Kronologis penangkapan, pada hari Senin (25/11/2019) sekitar jam 18.00 Polsek Baturaja Timur mendapat Info bahwa tersangka sedang berada di Lorong Bambu Kuning Kelurahan Sukaraya Kecamatan Baturaja Timur OKU.(Syah)