GoSumsel – Jajaran Reskrim Polsek Rambang Dangku, meringkus AA (61), warga Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru , dan Sy (42), warga Desa Sumaja Makmur Kecamatan Gunung Megang, yang diduga menjadi bandar dadu guncang.
Keduanya, diamankan pada Tempat Kejadian Perkara(TKP), di kampung 1 Desa Aur Duri Kecamatan Rambang Niru Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SH ,SIK, melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Apriansyah SH,M.Si, didampingi Subbag Humas Polres Aipda Handrian Ishak, membenarkan penangkapan kedua pelaku perjudian diwilayah hukum Polsek Rambang Dangku.
Penangkapan perjudian bandar dadu guncang ini, jelasnya,bermula dari informasi masyarakat bahwa didesa Aur Duri dua orang pelaku tengah membuka perjudian dadu guncang .
“Kita perintahkan Kanit Reskrim Ipda Syawaluddin SH, beserta anggota untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut,”jelasnya
“Saat di TKP anggota kita langsung menangkap kedua pelaku yang buka judi dadu guncang tersebut. Kedua pelaku kita seret,dan kita gelandang ke Polsek Rambang Dangku berikut barang bukti serta mempertanggung jawabkan perbuatannya,”tandasnya.(gS/Ni)