OKU  

Diduga Kecanduan Judi Online, Ari Jual Mobil Rental

Terduga penggelapan mobil rental, yang diamankan Polres OKU

GoSumsel – Ari Setiawan Bin Bustari (27), pria yang beralamat di Rss Sriwijaya RT 22/RW 04 Kel Sekar Jaya Kec Baturaja Timur Kab OKU ini, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dikenai pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana di maksud dalam pasal 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana diancam dengan hukuman diatas 5 tahun kurungan.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Tito Travolta Hutauruk SIK menerangkan bahwa tersangka, pada hari jumat (11/10/ 2019), kira-kira jam 9 malam, datang kerumah korban dengan tujuan hendak merental atau menyewa mobil.

Dijelaskan AKBP Tito, maksud tersangkapun berjalan mulus tanpa curiga Nazarudin, (50) mempercayakan mobil Daihatshu Xenia nopol BG 1627 YA, warna hitam metalic, tahun 2011, nomor rangka : MHKV1BA2JBK117514, nomor mesin : DJ39047 untuk dirental tersangka.

“Demi melancarkan aksinya tersangka menyetujui harga sewa Rp 350.000, – per hari yang diminta oleh korban, agar terkesan serius tersangka menyewa mobil selama 2 hari, namun tersangka  baru membayar uang rental sebesar Rp 500.000, dan sisa Rp 200.000,- dijanjikan akan dibayar setelah pelaku mengembalikan mobil,”ucap Kapolres menerangka. Kronologis.

Karena tidak curiga jelas Kapolres, korban mempersilahkan pelaku membawa mobil tersebut.

“Kecurigan korban mulai timbul saat jatuh tempo mobil korban belum juga di kembalikan oleh tersangka, dan tersangka ini sulit dihubungi oleh korban,”ujar Kapolres.

Penyelidikan aparat jelasnya, dikarenakan korban warga Jalan Mukmin RT09/RW 03 No 13 A Kel  Air Gading Kec Baturaja Barat Kab OKU. Dengan lapor, LP-B /183/X/2019/SPK OKU, tanggal 15 Oktober  2019.DPO / 41 / XI / 2019/  Reskrim,  ter tanggal 13 November 2019.

“Tersangka berhasil diamankan oleh Polsek Curuq Kota Tanggerang Selatan, pada hari Kamis (14/11). Tanpa membuang waktu tersangka langsung di jemput oleh Anggota kita, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,”jelasnya.

“Saat pemeriksaan terungkap bahwa, mobil korban telah dijual tersangka di daerah Kec Muara Rupit Kab Musi Rawas Utara, seharga Rp 21.000.000,- (Dua puluh satu juta) rupiah, uang tersebut habis digunakan pelaku untuk main judi online,”tandasnya.(Syah)

Respon (5)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *