GoSumsel – Team Trabazz Unit Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim, Sabtu (2/11), sekitar pukul 21:30 WIB, mengamankan Hardi Bin Asir (36), tercatat sebagai warga dusun 3 Desa Pagar Jati Kecamatan benakat Kabupaten Muara Enim.
Hadir Bin Asir, dijerat dengan Tindak Pidana (TP) pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP. Adapun TKP dikebun sawit blok 03 divisi 1 Enau PT Surya Bumi Agro Langgeng Desa Pagar Jati Kecamatan Benakat Kabupaten Muara Enim Sumsel.
Berdasarkan informasi yang dihimpun berawal saat pelapor atau security PT Agro bernisial AR, ZL,dan AZ, tengah berpatroli dikawasan kebun sawit blok 3 divisi 1, tiba -tiba melihat pelaku mengangkut beberapa tandan sawit milik PT Agro, dengan menggunakan gerobak sorong berulang-ulang.
“Ya, ketika tengah patroli, tiba-tiba melihat pelaku mengangkut buah sawit milik PT Agro, Namun buah sawit itu dipindahkan berulang ulang kekebun sawit milik pelaku yang jaraknya dari TKP sekitar 30 meter. Lanjut pelapor AR, pelaku tersebut lalu menutupi buah sawit curiannya dengan pelepah dipondok pelaku, dan saat itu kita laporkan kasus pencurian ini ke Polsek Gunung Megang,” terang AR, dan para saksi ZL,dan AZ.
Sementara Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono SIK, melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Feryanto SH, didampingi Subbag Humas Polres Aipda Handrian Ishak, membenarkan telah menerima laporan dengan Dasar : LP / B / 55 / XI/ 2019/Sumsel/ Res.M.Enim/Sek. Gn.Megang/03/11/19.
“Setelah menerima laporan, kita langsung mendatangi TKP . Saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya, yang kemudian pelaku kita gelandang ke Polsek berikut barang bukti 38 tandan sawit hasil pencuriannya,” tandas AKP Feryanto SH.(gS/Ni)