GoSumsel – Meskipun ada beberapa catatan dari Komisi – Komisi, 50 anggota DPRD Kota Palembang, Rabu (20/11), menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kota Palembang Tahun anggaran 2020.
Ketua DPRD kota Palembang Zainal Abidin mengatakan dalam rancangan perda APBD 2020 yang disetujui adalah sebesar Rp 4, 416 Triliun.
“Penerimaan telah disepakati sebesar Rp 4,416 Triliun. Ada beberapa catatan dari Komisi kami yang harus menjadi perhatian OPD, terutama mematangkan rancangan dan menjalankan program secara efisien dan akuntabel,”terangnya usai Rapat Paripurna.
Sementara, Walikota Palembang H Harnojoyo menjelaskan, jumlah APBD 2020 sebesar Rp 4,4 triliun lebih sedikit dibandingkan Raperda APBD 2019 sebesar Rp 4,6 triliun.
” 2 faktor mengapa jadi turun. Pertama, karena dana hibah kita belum masuk, kedua, karena piutang provinsi yang sebelumnya belum dibayarkan yakni Rp300 M jadi kita tidak masukan dalam anggran, sekarang kan sudah lunas,”jelasnya.
Tetapi meski APBD turun, hal ini tidak menjadikan PAD Kota Palembang ikut turun. Harnojoyo menambahkan, estimasi PAD kota Palembang naik dari Rp 1,6 triliun menjadi Rp1,8 triliun di tahun 2020.
Ia juga berharap setelah disahkan, RAPBD akan dievaluasi ke Provinsi sehingga bisa dijalankan.
“Meski dari sumbangan sektor pajak belum mencapai target itu bagian dari optimalisasi, kami yakin untuk 2020 target bisa tercapai,”tandasnya.(gS1)