Muba  

DPMPTSP Perpanjang Kerjasama dengan Kejari Muba untuk Tertibkan IMB

Penandatanganan MoU

GoSumsel – Pemkab Muba melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Muba, memperpanjang kerjasama yang tertuang dalam Penandatanganan MoU Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Muba Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DTUN), Selasa (5/11) di Aula Kantor DPMPTSP Muba.

Hal tersebut dikarenakan, Pemkab Muba dan Kejari, terus berupaya meningkatkan sinergi dan sinkronisasi di bidang penanganan masalah hukum.

“Hari ini secara resmi Kejari Muba dan DPMPTSP Kabupaten Muba Penandatanganan perpanjang MoU Kesepakatan Bersama dengan Kejaksaan Negeri Muba Tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (DTUN),” ujar Bupati Muba Dodi Reza Alex Noerdin, melalui Asisten Bidang Administrasi Umum H Ibnu Saad SSos MSi.

Lanjutnya, sinergi dan penandatanganan MoU ini dilaksanakan sehingga pihak Kejari Muba akan membantu Pemkab Muba, disini DPMPTSP dalam hal menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi utamanya di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Dalam sambutan Kajari Muba, Suyanto SH MH mengatakan bahwa pada umumnya masyarakat hanya mengetahui tugas Jaksa adalah menyidangkan orang yang berhadapan dengan hukum, hanya selaku penindak ketika terjadi suatu tindak pidana, namun nyatanya Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, yaitu Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Dengan adanya kerjasama ini kami berharap DPMPTSP dapat melibatkan Jaksa Pengacara Negara dalam menyelesaikan permasalahan dan membangun Muba bersama-sama,”ujar Suyanto.

Lanjutnya, dapat juga diketahui bahwa salah satu tugas DPMPTSP adalah untuk menertibkan bangunan yang ada di Muba dalam hal setiap bangunan wajib memiliki IMB. Namun nyatanya masih banyak gedung dan bangunan di Muba belum memiliki IMB.

“Timbul pertanyaan apa yang menjadi penyebab sehingga masyarakat pemilik gedung tidak mau mendaftarkan IMB nya? Apakah kurang pemahaman soal hak dan kewajiban sesuai undang-undang? Atau ada hal lain yang menjadi alasan mereka untuk mendaftarkan IMB. Padahal kita ketahui dengan didaftarkannya IMB maka akan ada retribusi yang diterima Pemkab Muba, sehingga peran serta PTSP dalam meningkatkan PAD Muba sangat besar,”pungkasnya.

Menurut Kepala DPMPTSP Kabupaten Muba Erdian Syahri SSos MM menyampaikan, dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, DPMPTSP Muba terus berbenah diri dan melakukan perubahan dibidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, yang menjadi tugas pokok dan fungsinya, sehingga masyarakat sebagai penerima layanan dapat terpenuhi sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.

“Kami ucapkan terimakasih kepada pihak Kejari Muba yang telah bersedia melakukan perpanjangan mOu dengan DPMPTSP, berharap kedepan akan menjadi lebih baik lagi, sehingga apa yang menjadi target baik di perizinan maupun PAD akan terealisasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Muba,”tungkasnya.(gS/ba)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *