GoSumsel – Satria Baskara (19) akhirnya diringkus anggota Reskrim Polsek Kalidoni di kediamannya Jalan Mayor Zen, Lorong Limbungan, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni pada Selasa (19/11) kemarin.
Dirnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Polsek Kalidoni, dan hampir tujuh bulan dalam pelarian, akibat kasus jambret di Jalan PHDM IX, Kecamatan Kalidoni Palembang 21 April 2019 Ialu.
Dikatakan Satria, selama buron dirinya sempat bekerja sebagai kuli mengecat stadion Gelora Bung Karno Jakarta dan akhirnya ditangkap setelah pulang ke Palembang, karena kangen ingin melihat anaknya.
Kepada Aparat, Satria mengaku saat me|akukan penjambretan ia tidak sendirian melainkan bersama Rizki temannya yang kini masih DPO. Waktu itu ia bersama Rizki mengendarai motor berboncengan ingin
ke pasar Lemabang.
“Waktu melintas depan BGR ado ibu ibu turun dari mobil, kami dekati Iangsung kami jambret handphone yang dipegang nyo. Sudah itu kami belari, handphone di jual ke Rizki samo dulur nyo,”ungkap Satria dihadapan wartawan saat dihadirkan dalam pres rilis di Polsek Kalidoni Rabu (20/11).
Selain itu, dirinya juga mengakui, kalau aksi jambret yang dilakukan nya bukanlah yang pertama, melainkan ia pernah melakukan aksi serupa diwilayah hukum Polsek Kalidoni dan dihukum selama enam bulan penjara.
“Saya tidak punya kerjaan laink, duet dak katek untuk
beli susu anak aku,”ucapnya.
Sementara Kapolsek Kalidoni AKP Irene didampingi Kanit Reskrim Ipda Heriyanto mengatakan Satria merupakan pelaku jambret yang sudah meresahkan warga Kalidoni khususnya disepanjang Jalan Mayor Zen.
“Pelaku saat itu menjambret korbannya yang turun dari mobil bersama anak Ialu dijambret pelaku,”jelas AKP Irene
“Dari catatan kepolisian pelaku resedivis dalam kasus yang sama yang dilakukan nya diwilayah hukum Polsek Kalidoni. Satu lagi teman pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi masih dilakukan pengejaran. Untuk tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman diatas Iima tahun
penjara,”tandasnya.(gS3)
Komentar