GoSumsel – Berdasarkan Pergub No 16 tahun 2019, dan sesuai arahan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru, BAPPEDA Sumsel membentuk UPTD Muara Enim II.
Dalam lembentukan UPTD Muara Enim, juga di barengi dengan sosialisasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PPKB) dan Bea Balik Nama (BBN) Kendaraan Bermotor (BBM).
“Pembentukan UPTD ini untuk memudahkan dalam melakukan pelayanan kepada wajib pajak kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Agus Firmansyah SE, kepala UPTD Bapenda Muara Enim ll
Ia juga mengatakan, khusus warga Gelumbang Muara Enim, tidak perlu jauh-jauh lagi untuk membayar pajak ke daerah perkotaan di Kabupaten Muara Enim.
“Masyarakat Gelumbang, sudah bisa membayar pajak di kantor Samsat Gelumbang,”ujarnya kepada awak media, usai peresmian. Kamis (21/11).
Peresmian kantor UPTD Samsat Muara Enim ll ini, dihadiri tim pembina samsat dari Bapenda, Kabid Pajak Bapenda sumsel, Kabag ops Jasa Raharja.(gS/Ni)