OKU  

Pemkab OKU Bahas 6 Raperda bersama DPRD

Penyerahan usulan Raperda

GoSumsel – Rapat Paripurna ke VI DPRD OKU Masa Persidangan Ke I Tahun Sidang 2019 Dengan Agenda Pembahasan 6 Raperda Kab OKU tahap II program Pemkab Perda Tahun 2019 di Ruang Rapat Paripurna DPRD OKU, Senin (25/11/).Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Mardjito Bachri, ST.

Ketua DPRD mempersilakan pemerintah untuk menyampaikan pengantar terhadap 6 Raperda Kab OKU tahun 2019.

Dalam hal ini Bupati OKU Drs H Kuryana Azis langsung menyampaikan pembahasan 6 Raperda.

Berikut ke 6 Raperda yang di sampaikan oleh Bupati diantaranya Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dilingkungan pemerintah Kab OKU. Dalam penyelenggaraan kearsipan Kab/Kota menjadi tanggung jawab pemerintah Kab/Kota dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan kab/kota, maka dalam rangka penyelenggaraan kearsipan dilingkungan Pemkab OKU yang sesuai dengan prinsip, kaidah, dan standar kearsipan perlu dilakukan pengaturan.

Raperda tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern. Dalam rangka mencegah terjadinya praktek usaha yang tidak sehat, maka perlu ditingkatkan kemitraan antara pelaku usaha pasar tradisional, pengusaha kecil dan koperasi dengan pelaku usaha pusat perbelanjaan dan toko modern.

Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan Pemkab OKU. Dalam rangka pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan Pemkab OKU, diperlukan adanya pedoman atau pengaturan mengenai tata cara penyelenggaraan cadangan pangan.

Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 15 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha. Dalam rangka meningkatkan PAD dari sektor retribusi daerah perlu dilakukan penggalian potensi sumber PAD dengan menambahkan obyek baru pada retribusi tempat rekreasi dan olahraga.

Raperda tentang penertiban pemeliharaan hewan ternak berkaki empat. Seiring dengan perkembangan pembangunan dan peraturan perundang-undangan serta dinamika sosial kependudukan, maka, Perda tersebut perlu dilakukan pengaturan kembali atau penyempurnaan.

Raperda tentang penyertaan modal Pemkab OKU pada PT. BPDSS dan Bangka Belitung tahun anggaran 2020. Untuk meningkatkan kepemilikan saham Pemkab OKU pada PT BPDSS dan Bangka Belitung, dan sebagai salah satu upaya untuk menambah pendapatan daerah, maka diperlukan adanya tambahan dana dalam bentuk penyertaan modal.

“Semoga ke 6 Rancangan Raperda ini dapat disahkan menjadi Perda, sehingga dapat bermanfaat bagi masyarakat OKU”, ucap Bupati.(Syah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *